Hak dan Kewajiban Warga Negara

Oleh: Yassica Anna Mulia Jaya-2440093223

Seringkali kita mendengar mengenai sebuah kata yang diberi nama sebagai “hak” dan “kewajiban”. Saat manusia lahir ke dunia, secara idealnya manusia telah memiliki sebuah hak, yakni hak untuk hidup. Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh manusia baik sejak maupun setelah lahir. Setiap manusia pasti memiliki hak yang berbeda-beda, tergantung dari jabatan, kedudukan, maupun posisi yang dimiliki oleh masyarakat. Contohnya seperti hak seorang polisi tentu saja akan berbeda dengan hak seorang murid. Dimana polisi akan mendapatkan gaji berupa uang sebagai hak dia atas pekerjaannya, berbeda dengan murid yang hanya akan mendapatkan penghargaan berupa piagam atau medali atas prestasi yang dicapai. Namun hal ini tidak berlaku bagi Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia merupakan satu-satunya hak yang bersifat universal, dimana hak tersebut diberikan kepada setiap masyarakat tanpa memperdulikan jabatan yang dipegang, melainkan diberikan atas martabatnya sebagai seorang manusia.

Oleh sebab itu, sudah sewajarnya bagi sebuah negara untuk dapat menjamin kesejahteraan Hak Asasi Manusia setiap masyarakatnya. Di saat pemerintah telah ikut andil mengambil peran dalam menjaga hak manusia maka hak tersebut bisa dikatakan sebagai hak warga negara. Karena suatu warga negara merupakan sebuah anggota suatu negara yang menjalani kehidupam sehari-hari dalam komunitas mereka di negara tersebut, sehingga sudah sepantasnya apabila pemerintah bertanggung jawab dalam mewujudkan hak warga negara.

 Demi tujuan tersebut, maka negara kita Bangsa Indonesia bahkan sudah menetapkan undang-undang agar bisa menjadi sebuah aturan yang ditaati oleh masyarakatnya, yaitu pada Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana dikatakan :

  • Pasal 27 ayat (2):Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam pasal ini, ingin menekankan bahwa negara harus bisa memberikan hak masyarakat tanpa terjadinya kesenjangan sosial, seperti seluruh masyarakat terjamin akan kesehatannya, memperoleh pendidikan yang layak, serta mendapatkan upah yang sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Semua hal ini harus dapat dilakukan oleh pemerintah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

  • Pasal 29Tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat.

Pasal ini memberi pengertian bahwa Negara Indonesia memberikan kebebasan bagi masyarakatnya untuk menjalin hubungan dengan penciptanya tanpa memperdulikan status agama yang dianut. Selain itu, Negara Indonesia juga menjamin akan adanya kebebasan dalam beribadah. Sehingga masyarakat dapat memilih secara bebas agama yang diinginkan untuk dipercayai dan dapat melaksanakan ibadahnya dimanapun dan kapanpun tanpa adanya rasa takut.

Apabila pemerintah mampu untuk menjami hak warga negara tersebut, maka diharapkan bahwa warga negara akan mencapai titik kesejahteraan mereka, namun perlu diingat bahwa hak yang diberikan oleh pemerintah juga tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak diiringi dengan perilaku masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Suatu kewajiban merupakan sebuah Tindakan yang harus dilakukan masyarakat untuk negaranya. Contohnya seperti mematuhi hukum, melakukan pembelaan negara serta sesederhana mengikuti pembelajaran di sekolah. Selain itu, contoh-contoh tersebut bahkan sudah tertuang dalam amanat UUD 1945, dimana :

  • Pasal 27 ayat (1):Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa kita sebagai warga negara harus bisa menaati setiap hukum yang berlaku. Karena hukum diciptakan untuk menjaga warga negara aman serta menjaga ketertiban dalam masyarakat. Dengan mematuhi hukum, maka warga negara berkontribusi pada keamanan, perdamaian, serta ketertiban komunitas mereka. Contoh sederhananya seperti hukum yang menyatakan bahwa kendaraan harus berhenti saat ada lampu lalu lintas berwarna merah. Dengan mengikuti hukum, maka masyarakat akan membantu negara untuk mencegah kecelakaan serta menjaga pola lalu lintas berjalan dengan lancar. 

  • Pasal 27 ayat (3):Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa warga negara memiliki tugas untuk melindungi negara mereka. Membela bangsa merupakan suatu hal yang penting karena itu membuat warga menjadi tetap aman. Contoh dari bukti pembelaan negara yang dilakukan masyarakat adalah terdapat banyak masyarakat yang secara sukarela melayani negara dalam pasukan tentara seperti Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan lainnya. Yang menjadi pasukan tentara pun bukan atas dasar paksaan melainkan memang atas dasar kecintaan mereka dengan negara Indonesia sehingga mereka rela untuk mengabdi kepada negara agar negara Indonesia aman.

  • Pasal 31 ayat (2):Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dalam pasal ini ingin menjelaskan bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang memiliki kewajiban, bahkan anak-anak pun memiliki kewajiban, yakni bersekolah. Dimana melalui bersekolah maka negara akan mempersiapkan siswa untuk bertahan nantinya di lingkungan tempat kerja mereka di masa depan dengan cara mengajari mereka untuk mampu bekerja sama dengan orang lain serta bagaimana cara memecahkan suatu masalah. 

Namun, sering sekali masyarakat lupa atau sengaja untuk menghidar dari pelaksanaan kewajiban mereka contohnya seperti membayar pajak. Kita akan sering mendengar orang mengeluh serta meratapi bagaimana uang mereka akan lebih baik untuk digunakan hal lain daripada membayar pajak. Padahal tujuan dari pembayaran pajak itu sendiri adalah untuk mendukung proyek pemerintah yang mana secara langsung menguntungkan masyarakat seperti untuk membayar perbaikan jalan, pembuatan sekolah, perbaikan kota, dan lainnya. Oleh karena itu, apabila masyarakat ingin pemerintah menjamin hak warga negaranya, maka kita sebagai warga negara yang baik harus melakukan kewajiban kita. Sederhananya, kita yang sebagai satu kesatuan harus bisa bekerja sama dalam menjalankan hak-kewajiban kita, agar negara kita bisa berjalan dengan baik dan damai tanpa adanya keributan antara satu sama lain.

Referensi :

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara
https://edmodo.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Yassica Anna Mulia Jaya-2440093223 adalah Mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta