Hak dan Kewajiban Warga Negara

Oleh: Dandy – 2440092555

Warga negara merupakan sekelompok orang yang berada di suatu negara dan memiliki keinginan untuk bertempat tinggal di negara tersebut. Terdapat dua asas yang mendasarkan seseorang sebagai warga negrara dari suatu negara yaitu asa ius soli dan asas ius sanguinis. Asas iusoli mendasarkan warga negara berdasarkan keturunan darah atau kewarganegraan yang dimiliki oleh orang tuanya, sedangkan asas sanguinis mendasarkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran dari orang tersebut. Menurut Koerniatmanto S., “warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negaranya”. Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa ketika seseorang sudah menjadi atau memiliki suatu kewarganegaraan, maka orang tersebut akan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara dari negara tersebut.

Hak merupakan sifat yang diterima dan dimiliki oleh seseorang sehingga orang tersebut memiliki kuasa untuk melakukan suatu hal yang tidak melanggar hukum. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, “hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut paksa olehnya”. Kewajiban merupakan segala sesuatu yang ahrus dilakukan oleh seseorang dengan rasa penuh tanggung jawab. Prof. Dr. Notonagoro juga menyatakan bahwa kewajiban merupakan suatu beban yang seharusnya diberikan kepada seseorang sehingga beban tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak yang lain dan sifatnya mutlak dan harus dipenuhi.

Hak dan kewajiban yang diterima dan dimiliki oleh warga negara merupakan sautu hal yang saling berhubungan dan dapat menyebabkan suatu pertentangan karena tidak seimbangnya hak dan kewajiban tersebut. Sebagai contohnya, Adit sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, namun pada kenyataannya Adit tidak dapat menerima kehidupan yang layak karena para penjabat yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga mengurangi hak yang seharusnya diterima oleh Adit sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara harus dijalankan secara seimbang agar tidak terjadinya pertentangan sosial di tengah masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yang berbunyi:

  1. Pasal 26, ayat (1), “yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu”. Dan pada ayat (2), “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
  3. Pasal 28, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
  4. Pasal 30, ayat (1), “hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara”. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya disebut juga sebagai hakekat warga negara. Hakekat warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya, warga negara Indonesia memiliki hak yang sama tanpa dibedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban warga negara sering terjadi pelanggaran. Contohnya, adanya kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia. Kasus korupsi ini terjadi karena kurangnya kesadaran diri manusia dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Dengan adanya kasus ini, maka secara tidak langsung hak yang seharusnya diterima dan dimiliki oleh warga negara yang lain menjadi berkurang, seperti kasus korupsi terhadap dana bansos yang mengurangi hak warga negara untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah di tengah situasi pandemic Covid-19. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia, sebaiknya mengamalkan dan menyadari apa saja yang menjadi hak dan kewajban kita sebagai warga negara Indonesia dan berusaha untuk tidak melanggar kewajiban tersebut. Tidak lupa juga, dalam melaksanakan hak dan kewajiban warga negara, kita juga harus mengamalkan nilai-nilai dari lima sila Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.

Referensi:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://www.bola.com/ragam/read/4412413/pengertian-warga-negara-ketahui-fungsi-beserta-hak-dan-kewajibannya
https://www.daftarpustaka.org/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Dandy adalah Mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta