Hak dan Kewajiban Warga Negara

Oleh: Haiqal Alfian

Hak dan kewajiban merupakan unsur yang selalu melekat dalam diri manusia. Dimana kedua unsur ini merupakan hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam pelaksanaannya wajib dijalankan secara bersama-sama dan terintegrasi. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, hak dan kewajiban harus diimplementasikan secara seimbang untuk menghindari munculnya suatu ketimpangan yang akan berakibat kepada gejolak dalam kehidupan bermasyarakat. Namun kadang kala hak dan kewajiban saling bertolak belakang. Bahkan tidak jarang kewajiban lebih banyak dituntut sementara hak yang seharusnya diterima kurang mendapatkan perhatian. Lalu apa sebenarnya pengertian dari hak dan kewajiban warga negara?

Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang sebagai anggota warga negara sejak ia masih berada dalam kandungan. Pada umumnya hak didapatkan dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban. Di Indonesia sendiri hak-hak tertentu sudah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan masih banyak lagi lainnya. Dimana hal ini menandakan bahwa negara telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada hak setiap wargannya dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa hak dan kewajiaban merupakan suatu kesatuan yang terikat. Oleh karena itu, jika warga negara mendapatkan haknya maka ia juga harus menjalankan kewajibannya. Pengertian dari kewajiban itu sendiri ialah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilakukan oleh setiap orang sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapatkannya. Oleh karena itu kewajiban harus dilaksanakan dalam keadaaan apapun baik suka maupun tidak.  Beberapa contoh kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara, wajib menghormati hak asasi orang lain, wajib tunduk kepada pembatasan, dan masih banyak lagi lainnya.

Namun sebelum menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kita terlebih dahulu harus mengerti apa makna dari hakikat warga negera itu sendiri. Hakikat ini perlu dipahami karena berkaitan mengenai hak yang diberikan kepada warga Negara oleh Negara itu sendiri dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya. Hakikat warga negara di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Dimana dalam pasal tersebut diungkapkkan bahwa pada hakikatnya, warga negara idnonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Lalu, apa saja contoh dari hak dan kewajiban warga negara? Salah satu contoh perwujudan hak warga negara oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan haknya di bidang pendidikan. Dimana hak mendapatkan pendidikan ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Perlu digaris bawahi bahwa bukan hanya pemenuhan hak nya saja, akan tetapi warga negara juga harus menjalankan kewajibannya karena memang kedua hal ini harus dijalankan secara seimbang. Salah satu pemenuhan kewajiban warga negara adalah pembayaran pajak. Dengan pembayaran pajak dapat membuat pendapatan negara akan meningkat sehingga mendorong pembangunan nasional termasuk pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga negara itu sendiri. Apabila masyarakat tidak memenuhi kewajibannya, maka hal yang terjadi adalah kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan lain sebagainnya.  

Referensi

Referensi

Tim Character Building Development Center (CBDC). Character building: Kewarganegaraan. Universitas Bina Nusantara.

https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
Hail Alfian adalah Mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta