Pendidikan Pancasila Bukan Fragmen

Oleh: Silverius CM Lake

Pandangan masyarakat mencuat ke tengah publik ketika menghadapi pemberitaan tentang Pendidikan Pancasila yang tidak dimasukkan dalam Standar Nasional Pendidikan menurut PP Nomo 57 Tahun 2021. Ketika Pendidikan Pancasila digabungkan dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) menurut Kurikulum 2013, keutamaan Pancasila menjadi tidak utuh (Kompas, 21 April 2021). Hal ini tentu mengundang reaksi masyarakat dengan penalarannya tentang Pancasila. Namun, Pancasila tentu tidak dipahami sekadar sebagai logika masyarakat melainkan lebih dari hal tersebut. Pancasila sebagai landasan ideal bangsa Indonesia, merupakan salah satu kriteria yang menjadikan bangsa ini sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menggabungkan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam satu matapelajaran selain tidak menunjukkan keutuhan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga memangkas otonomi setiap satuan matapelajaran. Pendekatan seperti ini seharusnya tidak diteruskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebmdikbud). Jika pendekatan penggabungan atau pemangkasan otonomi satuan matapelajaran tetap dipakai, maka tidak berbeda dengan sejarawan Ilmu Hukum, Resink (1968) yang memangkas era eksploitasi kolonial selama 350 tahun menjadi periode lebih singkat malah berkurang dari 40 tahun penjajahan.

Apakah penggabungan atau pemangkasan yang dikehendaki Kemdikbud demi efisiensi waktu pembelajaran, menjadi efektif bagi siswa? Berhadapan dengan pertanyaan seperti ini sebaiknya Kemdikbud tidak berpandangan sempit pada efisiensi waktu melainkan memerhatikan pemahaman siswa tentang Pancasila dan realitas kehidupannya yang sangat instan dewasa ini. Siswa tentu harus mendalami Pancasila dalam konteks sejarah Republik Indonesia serta relevansi Pancasila dalam kehidupan mereka yang serba digital. Semoga pandangan ini menjadi keyakinan Kemdikbud untuk mencabut PP Nomo 57 Tahun 2021 terkait dengan otonomi Pendidikan Pancasila.

Konsekuensi logis penalaran masyarakat tentang Pancasila sebaiknya tidak ditanggapi sebagai pembicaraan biasa di tengah publik. Guru dan dosen sebagai agen dan jasa pendidikan patut menunjukkan keprihatinan terhadap siswa generasi milenial yang memelajari dan mendalami Pancasila sebagai suatu fragmen. Dalam kaitan dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 guru dan dosen menyepakati untuk memasukkan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Nasional. Dengan demikian Pancasila sebagai landasan ideal bangsa Indonesia mendapat tempat dan waktu yang efektif bagi pembelajaran generasi baru melalui variasi pendekatan yang menyenangkan. Pancasila sebagai landasan ideal dan identitas bangsa Indonesia, tidak patut diabaikan dalam konteks pendidikan generasi muda milenial.