Indonesia Di Balik Trias Politika

Oleh: Iwan Irawan

Iwan Irawan
Penulis adalah Pengajar CB pada Universitas Bina Nusantara, Jakarta

Indonesia sebagai negara yang menerapkan teori Trias Politika, tentunya membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bidang dengan kedudukan sejajar, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Secara garis besar, masing-masing trias politika ini memiliki perbedaan kekuasaan yang mengikat. Pertama, legislatif berkuasa dalam hal pembentukan undang-undang. Sedangkan eksekutif memiliki tanggungjawab sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut. Terakhir, yudikatif yang memiliki kewajiban untuk mengawasi undang-undang. Lantas, bagaimana hubungan kerja dari ketiga lembaga tersebut?

Ketiga lembaga negara tersebut terikat dengan prinsip checks and balances. Artinya, mereka saling mengontrol dalam hubungan sederajat. Hal ini seringkali menimbulkan goncangan dalam hubungan kerja. Sehingga reposisi hubungan kerja di antaranya menjadi agenda pembahasan dalam amandemen UUD 1945. Tujuannya ialah untuk memperkuat tuntutan bagi kemandirian kekuasaan kehakiman. Setelah mengalami reposisi, hubungan para lembaga negara ini masih terus mengalami pasang surut hingga saat ini. Ketiganya tidak serta-merta memiliki format hubungan yang ideal. Meskipun demikian, ketiga lembaga negara ini sudah memiliki konsep yang lebih teratur. Kasus saling mempengaruhi, mendominasi, atau bahkan menjadi boneka pemerintah sudah mulai membaik dibandingkan Orde Baru dahulu. Contohnya, masa Orde Baru membuat kedudukan eksekutif menjadi sentral, legislatif atau yudikatif tidak berkuasa untuk meluruskannya. Namun, saat ini kekuasaan legislatif dan eksekutif sudah ditegaskan sehingga legislatif memiliki kebebasan untuk meminta pertanggungjawaban kerja kepada eksekutif. Begitupun dengan yudikatif yang diberi keleluasaan untuk mengawasi kinerja pemerintah.

Saat Kini, ketiganya pun bekerjasama dalam berbagai urusan pemerintahan. Seperti perihal Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 yang membahas mengenai pembangunan. Legislatif selaku pencipta undang-undang tersebut, sedangkan eksekutif sebagai pelaksana yang memastikan pembangunan di Indonesia berjalan sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang, kemudian Yudikatif akan mengawasi apakah eksekutif sudah melakukan tugas pembangunan dengan baik dan tidak melanggar undang-undang. Dari contoh singkat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan kerja di antara ketiganya sangatlah tebal dan saling mempengaruhi kelancaran kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Sumber Referensi:

Prasetianto, D. (1 September 2017). Hubungan Kerja Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Diakses pada 23 Februari 2021, dari https://www.dictio.id/t/bagaimana-hubungan-lembaga-legislatif-eksekutif-yudikatif-di-negara-indonesia/11329/2

Wiwiho, L. (9 Desember 2019). Pembenahan Partai Politik Sebagai Solusi. Diakses pada 23 Februari 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/09/220840365/pembenahan-partai-politik-sebagai-solusi-pemberantasan-korupsi?page=all

Abdullah, D. (1 Desember 2016). Hubungan Pemerintahan Pusat. Diakses pada 23 Februari 2021, dari file:///C:/Users/acer%20E5-476-34UX/Downloads/501-File%20Utama%20Naskah-1527-1-10-20161208.pdf (Jurnal Hukum)

Labolo, M. (7 April 2014). Memahami Ilmu Pemerintahan. Diakses pada 23 Februari 2021, dari http://eprints.ipdn.ac.id/14/12/isi-Memahami%20Ilmu%20Pemerintahan.compressed.pdf