Orang lain sebagai sesama warga negara
Oleh: Hari Sriyanto, S.Sos.,M.M (Dosen Character Universitas Bina Nusantara, Jakarta)
Warga negara merupakan salah satu elemen penting dari negara. Dalam UUD pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dari undang-undang ini bisa dipelajari bahwa kita sebagai warga negara mempunyai kesatuan dalam tujuan, yaitu mempersatukan dan mewujudkan kejayaan negara Indonesia.
Status kewarganegaraan bersifat kondisional, dimana tidak semua orang dapat memperolehnya dengan menjadi warga negara dimana kita berada. Dalam dimensi kewarganegaraan, terdapat hak sipil (kebebasan pribadi, kemerdekaan, dan mendapatkan keadilan), hak politik (berpartisipasi dalam pelaksanaan politik), dan hak sosial (mendapatkan kesejahteraan ekonomi serta keamanan).
Dari dimensi-dimensi inipun muncul kesadaran kewarganegaraan atas pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara. Kita adalah maskluk sosial, dimana kita tidak bisa hidup sendiri. Kehadiran orang lain tidak akan dapat ditolak. Jika kita menolak kehadiran seseorang secara simbolik, hal ini menunjukkan bahwa kita belum siap untuk menjadi manusia seutuhnya.
Maka dari itu, warga negara yang tinggal di suatu kesatuan komunitas (Indonesia) secara langsung maupun tidak langsung membentuk relasi antar sesama warga negara.
Pola hubungan antar sesama warga negara juga menentukan nasionalisme, integrasi nasional, dan wawasan nusantara. Selain itu, kemajuan hidup, kemanusiaan, dan ekspresi diri bergantung dengan kehadiran orang lain, maka diperlukan sikap etis, hormat, adil, dan jujur. Jika saya ingin dihormati orang lain, maka sayapun harus menghormati orang lain.
Hubungan antar warga negara menimbulkan beberapa aspek kewarganegaraan, yaitu kesetaraan sebagai warga negara atau equality (mempunyai hak dan kewajiban yang sama), mempunyai pengakuan pada hak asasi manusia, serta persamaan di depan hukum.
Hubungan antar sesama warga negara juga dibangun oleh prinsip keadilan, yang artinya memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Prinsip keadilan pun dibagi menjadi dua, prinsip liberal dan sosialis. Prinsip liberal memberikan kepada orang sesuai dengan prestasi yang dicapainya, sedangkan prinsip sosialis memberikan kepada orang sesuai kebutuhannya.
Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan sesama warga negara diperlukan hubungan baik agar dapat menciptakan keseimbangan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Hubungan baik dapat dicapai dengan saling mendukung satu sama lain, toleransi, serta kerja sama. Misalkan, jika kita mempunyai teman yang berbeda ras dan agama dengan saya, maka sikap yang benar adalah menghargai dan menghormati teman saya.
Dalam proses mencapai hubungan yang baik, kita juga perlu menjadi warga negara yang baik dan benar dengan cara mengembangkan diri saya (self development). Kita mempunyai kewajiban dalam mengembangkan talenta, pengetahuan, dan sikap saya. Misalkan, jika kita memiliki ketertarikan dalam menjadi seorang entrepreneur, kita akan menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sesama warga negara.
kita juga mempunyai kewajiban untuk mengikuti aturan dan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk kebaikan bersama. Dengan menjadi warga negara yang baik, kita dapat melindungi tanah air ini.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa dalam mencapai persatuan Indonesia, sangat penting untuk membangun hubungan yang baik antar warga negara. Dalam mewujudkan hubungan yang baik ini, direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari seperti mengembangkan pengetahuan dalam setiap kesempatan, bersikap toleransi sesama warga negara, memperjuangkan persamaaan hak asasi manusia, menolak gerakan atau paham yang berpotensi memecah belah bangsa, tidak membuat kericuhan dengan gerakan provokatif dan mencegah tindakan mencela ras, suku, atau agama warga negara lain.