Taat Pajak

by: Jesica Fujian Kristin, Catarina Manurung

Pajak adalah konstribusi wajib yang dibayarkan/terutang oleh rakyat (orang pribadi/badan) kepada negaranya yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pajak ini bersifat menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia. Setiap nominal pajak yang dibayarkan, akan masuk dalam pendapatan negara dari sektor pajak. Kita sebagai rakyat Indonesia dalam membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung melainkan, dana dari pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang berarti penggunaan dana pajak adalah bersifat umum bukan pribadi. Pengeluaran tersebut dapat berupa pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, pembiayaan anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan lain yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Pembuatan jalan, pembangunan jembatan, sekolah, tol hingga rumah ibadah merupakan beberapa jenis infrastruktur dan fasilitas umum yang telah dibangun dari sebagian alokasi dana penerimaan pajak.

Adanya beberapa infrastruktur dan fasilitas umum ini akan membuat kita lebih dimudahkan. Selain itu, manfaat yang dapat dirasakan dari membayar pajak adalah beragamnya fasilitas pendidikan yang bisa dinikmati. Program-program pemerintah dari segi pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS) merupakan deretan manfaat membayar pajak dari segi pendidikan yang bisa dirasakan.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita taat pajak..! Pembangunan dan kemajuan bangsa ada di tangan kita. Mari kita berpartisipasi secara aktif..!