Prinsip-Prinsip Perpajakan

by: First Tania P.J., Catarina Manurung

Di dalam perpajakan pastinya membutuhkan prinsip agar sistem pemungutan pajak berjalan dengan lancar dan efektif. Disamping itu, prinsip pajak juga dibutuhkan sebagai  acuan untuk penerapan pelayanan yang terbaik. Maka dari itu, perpajakan memiliki 4 prinsip pajak, antara lain :

  1. Prinsip Equity

Prinsip ini berkaitan dengan keadilan, yang artinya dalam pengenaan atau pemungutan pajak harus diperhatikan sesuai dengan kemampuan tingkat penghasilan wajib pajak.

  • Prinsip Kepastian

Dengan adanya prinsip ini maka pemungutan pajak harus terdapat jaminan dan kepastian hukum yang tegas dan jelas. Hal ini bertujuan agar wajib pajak mudah dalam melakukan administrasi dikarenakan diketahui besaran pajak, objek pengenaan pajak, dan tata cara perpajakan yang jelas dan pasti.

  • Prinsip Kenyamanan / Kecocokan.

Dengan adanya prinsip ini, maka dalam menjalankan pajak harus sesuai dengan sistem self assessment, artinya pemerintah harus bisa melihat apakah wajib pajak tersebut layak dikenakan pajak atau tidak. Hal ini bertujuan agar wajib pajak akan membayar pajak dengan tulus dan tidak keberatan.

  • Prisip Ekonomi

Dengan adanya prinsip ini, dalam menjalankan pemungutan pajak, maka biaya pemungutan harus lebih rendah dari beban pajak yang dikenakan.

            Oleh karena itu, kami dapat simpulkan bahwa pajak bersifat memaksa dan sudah diatur dalam hukum kuat yang digunakan untuk keperluan negara dan membawa dampak positif untuk kemakmuran masyarakat.

Menurut kami, dengan warga negara membayar pajak dapat dibuktikan bahwa kita adalah warga negara yang taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan merupakan bentuk partisipasi kita sebagai warga negara ke negara kita. Jika kita membayar pajak, berarti secara otomatis maka kita sudah berkontribusi dalam pembangunan yang ada di Indonesia dalam bentuk apapun itu. Alasan kita wajib membayar pajak karena sumber pendapatan negara didapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara Indonesia.

Menurut kami, ada beberapa hal positif dengan kita membayar pajak, yaitu pertama,  kita  dapat menyumbang untuk korban bencana alam, karena mengingat jika bencana alam terjadi, maka negara akan menyalurkan uangnya untuk korban dan daerah yang terkena dampak tersebut. Kedua, kita juga bisa membantu pemerintah untuk membangun berbagai fasilitas umum,  fasilitas tersebut bisa membantu keseharian masyarakat. Ketiga, dengan kita membayar pajak bisa membangun jalan antara kota dan desa, pelabuhan yang menghubungkan antar pulau, dan pastinya membangun bandara yang bisa menghubungkan antar provinsi. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang jauh dari kota. Dengan terhubungnya antar wilayah bisa membangun ekonomi yang dapat membuat masyarakat bisa mendapatkan penghasilan di wilayah mereka.