Pemerintah Provinsi NTT Buka Suara Tentang Tanah Besipae
by: Silverius Constantino Johanes Maria Lake
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Dr Drs Zeth Sony Libing Msi, angkat suara soal polemik Instalasi Besipae di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Lokasi Instalasi Besipae sendiri mencakup lima desa, yakni Desa Mio, Polo, Oe’ekam, Linamnutu, dan Enoneten. Menurut Sony, tidak ada niat sedikitpun dari Pemprov untuk merampas tanah di Besipae. “Sebab itu tanah Pemprov yang akan maksimalisasi untuk kepentingan masyarakat sekitar juga. Pendekatan yang kita lakukan selama ini pun persuasif. Kita tawarkan solusi. Dari relokasi, pembuatan rumah hingga sertifikat tanah. Kita kurang baik apa,” kata Sony Libing kepada Pos Kupang, Selasa (26/5/2020)
Tanah masyarakat Besipae menjadi isu penting berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa pemerintah tetap dialog dan memberikan bantuan bagi masyarakat Besipae. Dengan pendekatan persuasif, pemerintah hendak memulihkan hubungan dan membangkitkan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten TTS. Pemerintah menunjukkan inisiatif untuk kontribusi penduduk Besipae. Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten TTS menaruh perhatian bagi penduduk Besipae yang berjuang memertahankan eksistensi dan tanah kelahirannya. Perhatian pemerintah tentu tidak berhenti pada pembangunan mausia dan kebudayaan melainkan juga pembagian tugas untuk mencapai tujuan bersama.
Bapak Sony menceritakan asal tanah Besipae. Tahun 1982 masyarakat Besipae yang terdiri dari lima desa bersama Usif Frans Nabuasa dan Usif Nope menyerahkan tanah seluas 3.780 hektare kepada pemerintah provinsi untuk pengembangan ternak sapi. Tanah yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT demi kepentingan peternakan sapi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat. Ketika peternakan sapi belum dapat digelar, masyarakat Besipae memanfaatka serta memberdayakan sumber daya alam tersebut demi eksistensi dan kelangsungan hidupnya.
Menanggapi berbagai aksi masyarakat memertahankan tanah sebagai sumber kehidupannya muncul pertanyaan apakah pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten TTS bertekad mengembangkan peternakan sapi demi kepentingan masyarakat Besipae, ataukah suatu upaya untuk membesarkan kekuasaan dan kekuatan pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten TTS? Semoga argumentasi kepentingan masyarakat Besipae lebih diutamakan daripada yang lain. ***