Pancasila Sebagai Dasar Negara
by : Gusti P.S. Pratama, Catarina Manurung
Dasar negara merupakan sumber dari segala nilai dan hukum yang dijadikan pedoman hidup dan kepribadian oleh suatu bangsa. Bagi Indonesia sendiri, dasar negara yang digunakan adalah Pancasila. Sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa mengetahui dan mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar negara tersebut sehingga terwujud persatuan dan kesatuan.
Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita karena Indonesia terdir iatas bermacam-macam pulau, sehingga banyak sekali suku, budaya, agama, dan tradisi yang terdapat di Indonesia. Di zaman sekarang, banyak kita lihat perpecahan, keributan, ketidakadilan, rasisme, dan masih banyak peristiwa yang jauh dari nilai Pancasila. Padahal Pancasila itu sendiri merupakan cerminan berperilaku dalam berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila itu sendiri bersumber dari kearifan local yang telah ada sejak masyarakat dulu kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Pancasila juga merupakan sumber nilai norma masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat Indonesia harus mengamalkan Pancasila sebagai landasan utama dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik harus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam berkehidupan agar terciptanya persatuan dan kesatuan.
Pancasila pada dasarnya merupakan perpaduan nilai-nilai luhur dari kebudayaan bangsa Indonesia sejak dulu, berasal dari unsur-unsur kebudayan luar yang lama kelamaan berkembang sesuai dengan masyarakatnya dan terbentuklah nilai kebudayaan Indonesia. Pandangan yang diyakini sebagai kebenaran itu menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sikap dan tingkahlaku serta perbuatannya. Nilai-nilai itu merupakan buah hasil pikiran dan gagasan dasar negara Indonesia yang dianggap baik oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila disusun dengan mendukung tata kehidupan yang bercorak dari masyarakat Indonesia dan itu yang membuat Pancasila berbeda dengan ideologi lainnya.
Sebagai contoh, Pancasila lebih menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan manusia dalam berkehidupan, sedangkan komunisme menganut teori perjuangan dan semua masyarakat dianggap sama dan tidak ada perbedaan di antara masyarakat itu. Selain itu, praktik konstitusional dilandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri, sedangkan pada komunis mempraktikkan konstitusional dilandaskan kekuasaan pemerintah yang diktator dan mengutamakan asas “sama rata, sama rasa.”
Referensi