Fungsi Pajak

by: First Tania P.J., Catarina Manurung

Setiap orang pasti sudah mengetahui apa itu pajak, karena dalam hal kecil saja seperti membeli makan di restoran pastinya kita akan dikenakan pajak. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak yang bertujuan untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan dan pembiayaan negara. Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 mendefinisikan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dasar Konstitusional dan Ideologis kewajiban dalam membayar pajak yaitu UUD 1945 dan Pancasila.

            Menurut kami, pajak adalah suatu iuran yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak dan bersifat memaksa. Disamping itu, bentuk manfaat atau imbalan yang di dapat dari membayar pajak yaitu tidak langsung, artinya wajib pajak tidak dapat langsung menikmati hasil dari membayar pajak saat itu juga, melainkan wajib pajak akan menikmati hasilnya di kemudian hari, seperti hasil pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas keamanan negara, dan pengembangan transportasi umum. Jika terdapat wajib pajak yang tidak membayar pajak maka pihak negara akan memberikan denda atau sanksi yan berlaku.

            Di Indonesia pajak memegang peranan yang penting dan cukup besar untuk kehidupan bernegara. Pajak memiliki empat fungsi, antara lain :

  1. Fungsi Anggaran

Disini pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan membiayai pengeluaran negara.

  • Fungsi Regulasi

Disini pajak berfungsi untuk mengatur kebijakan ekonomi negara, seperti menghambat laju inflasi dan bisa mendorong kegiatan ekspor.

  • Fungsi Pemerataan

Disini pajak sebagai penyeimbang pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Fungsi Stabilisasi

Disini pajak berfungsi untuk menstabilkan perekonomian negara, misalnya mengatasi terjadinya inflasi dan deflasi.

Jenis pajak Indonesia berdasarkan instansi pemungutnya terdiri dari Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pertama, terdapat Pajak Negara yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu. Kedua, Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II dan hanya terbatas pada rakyat yang berada di daerah tersebut.