TANGGUNG JAWAB MANUSIA TERHADAP ALAM
Sukron Ma’mun, S.Ag., M.A. (D3702)
Sebagai makhluk Allah, manusia mendapat amanat Allah, yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Tugas hidup yang dipikul manusia di muka bumi adalah tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan; wakil Allah di muka bumi untuk mengelola dan memelihara alam. Kewenangan manusia untuk mempergunakan alam bukanlah hak mutlaknya tapi merupakan hak yang telah direkomendasikan oleh Allah SWT. Dan suatu saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik sejatinya. Oleh karenanya manusia berkewajiban memelihara keseimbangan dan keselarasan alam agar tidak rusak seperti pertama kali Allah meminjamkan pada manusia. Sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Qhashash (28) ayat 77 :
“Dan carilah pada apa yang Allah karuniakan kepada kamu negeri akhirat. tetapi janganlah engkau melupakan nasibmu di dunia ini. Berbuatlah kebaikan sebagai mana Allah telah berbuat kebaikan kepada kamu: dan janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan“.
Khalifah berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah berarti manusia memperoleh mandat Tuhan untuk mewujudkan kemakmuran di muka bumi. Kekuasaan yang diberikan kepada manusia bersifat kreatif yang memungkinkan dirinya mengolah serta mendayagunakan apa yang ada di muka bumi untuk kepentingan hidupnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Agar manusia dapat menjalankan kekhaliannya dengan baik, Allah mengajarkan kepada manusia kebenaran dalam segala ciptaan Allah melalui pemahaman serta pengusaan terhadap hukum-hukum yang terkandung dalam ciptaan Allah, manusia dapat menyusun konsep-konsep serta melakukan rekayasa membentuk sesuatu yang baru dalam alam kebudayaan.
Manusia berkewajiban mengolah dan menjaga potensi alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mengolah potensi alam yang diberikan Allah kepada manusia merupakan fardhu kifayah, karena tidak semua manusia mempunyai kemampuan untuk menggali potensi alam yang diberikan tersebut. Untuk itu apabila manusia menyia-nyiakan potensi alam artinya tidak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia berarti mengabaikan fungsi manusia terhadap alamnya.
Dalam memenuhi tanggung jawab manusia terhadap alam, hendaknya selalu diusahakan agar keselamatan manusia tidak terganggu. Tidak memanfaatkan potensi alam secara berlebih-lebihan, agar generasi mendatang masih dapat menikmatinya, karena potensi alam terbatas. Apabila berlebihan, tamak dan rakus dalam memanfaatkan potensi alam akan berakibat kerusakan pada manusia itu sendiri. Dalam hubungan ini, Allah memperingatkan manusia bahwa, “Kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia sendiri; Allah merasakan kepada mereka sebagai (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar” (QS. Rum : 41). Berdasarkan ayat ini, maka pemanfaatan potensi alam untuk kepentingan manusia sekarang, harus memperhatikan kepentingan generasi mendatang, dengan berusaha menjaga dan melestarikan potensi alam tersebut.