Program Bantuan Sosial Upah Pekerja

by : Rusliansyah Anwar

Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah meluncurkan program Bantuan Sosial Upah (BSU). BSU merupakan program pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS. Presiden Joko Widodo menyebut bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan sengaja diberikan kepada pekerja yang terdaftar dan taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah ingin memberi apresiasi bagi perusahaan dan pekerja yang taat membayar iuran. “Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya,” kata Jokowi saat peluncuran program bantuan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020). “Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya. Pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta. “Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan,” tegasnya.

Bantuan tahap pertama segera disalurkan melalui rekening para pekerja secara bertahap mulai akhir Agustus hingga September 2020. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya. Berdasarkan data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja. “Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama . Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan,” ucapnya


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin penyaluran BSU untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel. Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker. “Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif,” kata Ida pada Rabu 26 Agustus 2020..

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran yang telah disediakan tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara). Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara. “Jadi kami tidak mensyaratkan peserta harus punya rekening di  Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account,” ujarnya. “Kalau ternyata yang memiliki rekening di Himbara banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker,” tegas Ida.