Pancasila itu Ideologi Bangsa Kita
Oleh: Carlos Fernando (Mahasiswa Binus University Jakarta)
Ideologi memiliki banyak definisi yang sudah mengalami perkembangan. Secara etimologis, ideologi adalah ilmu dari ide (science of ideas), yang berasal dari kata idea (gagasan atau konsep), dan logos (ilmu). Kaelan (2013) menyimpulkan bahwa secara etimologis, ideologi adalah pelajaran tentang arti dari dasar.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) mendefinisikan ideologi sebagai cara berpikir seseorang atau sebuah golongan, atau sebuah paham, teori, dan tujuan. Beberapa tokoh di Indonesia mendefinisikan ideologi sebagai sekumpulan gagasan atau pikiran yang memiliki orientasi pada tindakan dan memiliki sebuah sistem yang teratur (didefinisikan oleh Sastrapratedja (2001)), hasil refleksi manusia karena kemampuannya dalam menjaga jarak dengan dunia kehidupannya (didefinisikan oleh Soerjanto), dan doktrin, kepercayaan, dan simbol-simbol masyarakat atau bangsa yang dijadikan pedoman atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa tersebut (didefinisikan oleh Mubyarto) (Nurwardani dkk., 2016).
Dalam mendirikan sebuah negara atau bangsa, pengertian ideologi dari Mubyarto memiliki definisi yang paling sesuai, sehingga dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah misi-misi untuk mencapai visi dari negara. Untuk mendukung pendapat tersebut, terdapat beberapa teori ideologi yang pada dasarnya menyimpulkan bahwa ideologi berfungi sebagai sistem kepercayaan (didefinisikan oleh Martin Seliger), proyek nasional (didefinisikan oleh Alvin Gouldner), dan relasi sosial (didefinisikan oleh Paul Hirst) (Thompson, 1984).
Negara Indonesia menganut ideologi yang berbeda dengan negara-negara lain yaitu ideologi Pancasila, yang dirumuskan oleh founding fathers dari Indonesia dan sudah disesuaikan dengan norma-norma dan budaya yang berlaku di Indonesia. Sama seperti tujuan ideologi lain, tujuan dari ideologi Pancasila adalah sebagai struktur kognitif untuk memahami dan menafsirkan dunia, orientasi dasar untuk memahami tujuan dan kehidupan manusia, norma-norma untuk menjadi pedoman untuk bertindak, bekal dan jalan untuk menemukan identitas, kekuatan untuk mendorong untuk menjalankan dan mencapai tujuan, dan pendidikan untuk memahami dan menerapkan norma-norma yang terkandung dalam ideologi tersebut (Nurwardani dkk., 2016). Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi utama untuk mencapai tujuan negara Indonesia, yaitu yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi untuk mempersatukan bangsa Indonesia, dan juga menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak manusia, terutama dalam aspek sosial.
Peran Pancasila sebagai ideologi sangat penting sebagai pemersatu bangsa Indonesia, yang merupakan bangsa yang sangat heterogen dari segi suku, agama, dan ras. Sila pertama Pancasila menjelaskan satu Tuhan yang sama, yang menyatukan seluruh agama yang di Indonesia dan sila ketiga menjelaskan tentang persatuan Indonesia, yang menyatukan seluruh masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, tanpa adanya ideologi Pancasila, sangat mungkin akan terjadi perpecahan karena tidak ada hal yang menyatukan perbedaan suku, agama, dan ras. Ancaman perpecahan juga pernah terjadi oleh masyarakat Indonesia timur saat sila pertama Pancasila masih berpihak kepada agama Islam pada Piagam Jakarta (ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya), yang menyebabkan perubahan pada sila pertama Pancasila saat itu (Nurwardani dkk., 2016).
Hal ini menjelaskan bahwa adanya kekeliruan pada sila Pancasila saja sudah menyebabkan ancaman perpecahan, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perpecahan bila tidak ada Pancasila sebagai ideologi. Selain pemersatu bangsa, tidak adanya Pancasila sebagai ideologi juga dapat menyebabkan tidak adanya rasa menghargai orang lain, sehingga juga memungkinkan terjadinya perpecahan.
Sebagai mahasiswa, cara untuk melestarikan dan memperkuat ideologi Pancasila adalah dengan mempelajari mata kuliah Pancasila dengan sungguh-sungguh, mengamalkan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehdiupan sehari-hari, dan tidak melupakan Pancasila dalam kehidupan sosial. Nilai-nilai dari ideologi Pancasila yang dapat diterapkan adalah untuk bangga menjadi warga negara Indonesia, menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia baik diri sendiri ataupun orang lain, dan mengamalkan dan menerapkan nilai agama-agama yang dipercaya dalam kehidupan sehari-hari dengan sungguh-sungguh, serta menghargai dan menghormati kepercayaan orang lain sebagai bentuk toleransi.
Referensi
Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Penerbit Paradigma
Nurwardani, P., Saksama, H. Y., Kuswanjono, A. Munir, M., Mustansyir, R., Nurdin, E. S., Mulyono. E., Prawatyani, S. J., Anwar, A. A., Evawany, Priyautama, F., dan Festanto, A. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pancasila. Jakarta: Direktorkat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Sastrapratedja, M. 2001. Pancasila sebagai Visi dan Referensi Kritik Sosial. Yogyakarta: Penerbitan Universtias Sanata Dharma
Thomson, J.B. 1984. Studies in the Theory of Ideology Los Angeles: University of California Press.