KEADILAN SOSIAL (2)

DEANNA DEANNA Mahasiswa Binus University

edited HARI SRIYANTO

Keadilan sosial merupakan hak bagi setiap warga negara indonesia yang hidup bersama dalam negara ini. Perlakuan hukum tidak dibedakan antar golongan atas maupun golongan bawah, semua berhak mendapatkan hukum yang adil dan setara sama yang lainnya. Secara umum seseorang bisa dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan orang yang tidak fair (unfair), makjustic yang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum (law-abiding) dan fair. Karena tindakan memenuhi atau mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil.


Semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat adalah adil. Dengan demikian keadilan bisa disamakan dengan nilai-nilai dasar sosial. Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagian orang lain. Soekarno sangat memprioritaskan nilai keadilan dan menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara.


Sudah tentu, lahirnya gagasan tentang defnisi keadilan sosial ini merupakan hasil refeksi Soekarno tentang masa gelap sejarah bangsa Indonesia. Keadilan merupakan idealisme dalam Pancasila diciptakan setelah Indonesia merdeka untuk menciptakan suasana yang kuat di mana setiap orang manusia benar-benar dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara dalam semua bidang kehidupan yaitu keadilan personal dan keadilan sosial. Makna sila kelima tersebut di antaranya bersikap adil terhadap sesama dan menghargai orang lain.

Saya merasa adil tidak bisa menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, saya justru merasa Indonesia hanya adil dengan kaum good looking atau yang mempunyai uang.

Inti isi keadilan sosial pada prinsip kelima Pancasila, merupakan perwujudan yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kenyataan yang adil, artinya memenuhi segala sesuatu yang menjadi haknya dalam kaitannya hidup berdampingan dengan sesama, keadilan sosial harus ada dalam hidup dan keadilan sosial syarat mutlak dan penting dalam kehidupan yang harus ditanam di perasaan hati manusia, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan juga sebagai makhluk sosial, sehingga semua manusia adalah sama adanya.

Menurut saya dari definisi keadilan sosial diatas adalah sangat baik. Karena kita diajarkan untuk dapat melihat bahwa setiap manusia adalah sama, sehingga tidak ada garis pembeda diantaranya. Tetapi keadilan sosial ini belum sepenuhnya dilakukan dan diterapkan oleh masyarakat bahkan oleh pemerintahan serta aparat hukum. Contoh nya adalah kasus tewasnya sejumlah mahasiswa saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu yang diduga akibat penembakan yang dilakukan oleh salah satu aparat kepolisian, tetapi hal ini belum ada tindakan apapun dari penegak hukum.


Jadi untuk menjadikan negara kita negara yang dapat menjalankan keadilan sosial, kita harus memiliki kesadaran tersendiri akan pentingnya untuk berperilaku adil didalam hidup ini. Kita juga harus mengerti bahwa semua manusia adalah sama. Sehingga kita memiliki pola pikir bahwa tidak ada garis pembeda antara umat manusia. Dan juga kita harus menanamkan nilai keadilan sosial sejak dini, agar kedepannya kita dapat memiliki pemimpin – pemimpin yang memiliki nilai keadilan sosial, serta dapat menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat.


Sebagai warga negara, saya sungguh masih bisa sangat mengritik keadilan sosial yang sedang terjadi di Indonesia ini. Indonesia belum bisa mengaplikasikan sila ke lima ini untuk negrinya sendiri. Kurang bijak kalau indonesia mengakui sudah melaksanakan sila ini dengan baik.