KEADILAN SOSIAL

CHRYSANT YUNITA SETIAWAN

EDITED HARI SRIYANTO

Keadilan sosial merupakan sila ke 5 sila dari Pancasila. Berbicara mengenai keadilan sosial, pertanyaan yang sering muncul adalah, apa sebenarnya arti keadilan sosial itu sendiri, dan apakah keadilan sosial sudah terwujud di Indonesia?

Menurut KBBI kata adil sendiri mengandung artian sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu –; 2 berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Dan keadilan yang berarti sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.

Setelah kita melihat definisi keadilan itu sendiri bisa saya simpulkan bahwa maksud dari sila ke lima dari Pancasila adalah bahwa diharapkan seluruh warga negara/rakyat Indonesia dapat berlaku adil terhadap satu sama lain, tidak membeda-bedakan, dan seterusnya. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai beragam perbedaan baik suku, budaya, agama, etnis, ras, dan yang lainnya. Sehingga adanya sikap saling menghormati antar sesama menjadi tujuan utama dari adanya sila kelima ini.

Tapi, benahkah keadilan social sudah terwujud di negara ini? Menurut penulis keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Pasalnya belakangan ini kita sering melihat kasus hukum yang tidak adil. Anggapan “hukum tajam kebawah dan tumpul keatas” seakan bukan hanya slogam belaka. Dalam banyak kasus, ketidakdilan terhadap rakyat kecil sangat terasa. Sementara mereka yang memiliki kekuasaan seakan tak tersentuh oleh hukum.

Kita pernah mendengar, seorang nenek yang mencuri tiga batang kayu harus mendekam di tahanan selama beberapa bulan, sementara koruptor yang mencuri uang rakyat milyaran rupiah mendapat hukuman yang hampir sama. Hukum masih berpihak pada mereka yang memiliki kuasa dan uang.

Keadilan sosial ini tertulis dalam sila kelima Pancasila. Inti isi keadilan sosial pada prinsip kelima Pancasila, merupakan perwujudan yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kenyataan yang adil, artinya memenuhi segala sesuatu yang menjadi haknya dalam kaitannya hidup berdampingan dengan sesama, keadilan sosial harus ada dalam hidup dan keadilan sosial syarat mutlak dan penting dalam kehidupan yang harus ditanam di hati manusia, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan juga sebagai makhluk sosial.

Keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara. Misalnya saja setiap warga negara indonesia mendapatkan kesamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum yang berarti hukum tidak dapat membeda-bedakan semua warga negara indonesia yang melanggar aturan wajib berhadapan dengan hukum. Hukum tidak membeda-bedakan golongan warga negara baik itu golongan atas, golongan menengah, ataupun golongan terbawah. Hal ini dikarenakan hukum pada dasarnya sama dan tanpa terkecuali. Keadilan sosial yaitu adil yang berarti menyeluruh dan tanpa terkecuali yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang terdapat di Indonesia yang artinya yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah.

“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” seperti bunyinya, makna sila kelima menjelaskan mengenai keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakatnya.

Keadilan ini berlaku untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. Keadilan Sosial juga memiliki berarti kita tidak boleh mementingkan diri sendiri. Kita harus mengutamakan kepentingan umum dalam hidup bermasyarakat. Sangat penting untuk mengetahui seberapa pentingnya keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak menutup kemungkinan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan adil terbentuk.

Keadilan sosial yang berlaku di hukum Indonesia juga menurut saya belum sepenuhnya merata dan terlaksana. Karena masih di dapati banyak kasus-kasus hukum yang mempermudah orang kaya/yang punya jabatan, dsb tetapi mempersulit mereka yang berada di kalangan bawah padahal mungkin kasus yang dilakukan oleh para pejabat/orang kaya itu jauh lebih berat.


Jadi, untuk menciptakan negara yang lebih adil lagi kedepannya kita sebagai generasi milenial harus menanamkan dan melakukan hal-hal seperti menghormati dan menghargai sesama sedini mungkin sehingga pada nanti saatnya kita yang memimpin atau berpengaruh di negara kita, kita merupakan generasi yang saling menghargai dan menghormati antar sesama. Sehingga kedepannya ke lima sila dari Pancasila, terutama sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” ini dapat terlaksana dan berjalan dengan sebaik-baiknya.

  1. Aetikel ini lebih menekankan keadilan secara hukum, bukan keadilan sosial. Makna keadilan sosial lebih dalam daripada keadilan hukum. Contoh. Saya a punya rumah gede mobil banyak dan semaunya serba wah. Tapi saya tinggal dikomplek perumahan orang miskin. Uang ....uang saya, saya tidak merugikan orang lain. Ya, secara hukum Anda adil, secara sosial Anda kurang adil. Itulah makna keadilan sosial menurut saya.

    • Terima kasih untuk perspektif baru ini, memperkaya