Delapan (8) Hak Asasi Manusia (HAM)

Ferren OcTafiani Hartawan / mahasiswa business Creation Universitas Bina Nusantara

Edited : Hari Sriyanto

Setiap orang memiliki hak yang telah melekat pada dirinya yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh seseorang merupakan hak dasar yang melekat dan tidak dapat direnggut kepemilikannya. HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya  yang berkaitan dengan akses ke barang publik seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan..


Dalam UUD 1945 sudah dituliskan tentang jenis – jenis HAM yakni pada pasal yang ke 28 A hingga J. Meski demikian saat ini banyak kasus pelanggaran HAM di sekitar hidup kita. Namun, mengapa masih banyaknya kasus – kasus HAM yang terjadi di sekeliling kita? Semua hal dapat terjadi karena adanya faktor yang mendukung aksi tersebut, begitupun dengan pelanggaran HAM. Menurut saya, pelanggaran HAM dapat terjadi karena 2 faktor yaitu dari dalam dirinya sendiri dan dari luar.


Faktor dari dirinya sendiri bisa terjadi karena masih kurangnya pengertian serta kesadaran yang ditangkap oleh dirinya sendiri terhadap jenis – jenis HAM tersebut dan juga dari luar atau dorongan untuk seseorang melakukan tindakan tersebut. Kurangnya pemahaman tentang jenis – jenis HAM dapat disebabkan karena adanya kekurangan dalam pendidikan yang didapat oleh dirinya sendiri. Selain itu, bisa juga disebabkan karena kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh dirinya sehingga menyebabkan dirinya melakukan tindakan HAM.

Sedangkan untuk faktor dari luar bisa terjadi karena adanya dorongan atau paksaan dari luar yang membuat harus melakukan pelanggaran HAM.

Contohnya, seseorang membunuh atau mencuri karena dorongan faktor ekonomi yang dimiliki oleh dirinya.

Di zaman era ini, banyak kasus HAM yang tanpa kita sadari dan paling sering terjadi adalah penyiksaan terhadap orang lain. Baik fisik maupun psikis. Penyiksaan terhadap orang lain yang sedang sering terjadi akhir – akhir ini adalah bullying baik secara verbal (ucapan) maupun secara fisik. Bullying dapat dikategorikan sebagai penyiksaan terhadap psikologis seseorang yang dapat mengganggu pemikiran seseorang dapat menimbulkan aksi – aksi fatal. Dan tanpa kita sadari masih banyak tindakan – tindakan kecil yang tergolong dalam tindakan pelanggaran HAM. Menurut saya ilustrasi yang pas untuk tindakan kecil ini dan sering terjadi di kehidupan sosial adalah ketika kita tidak menghargai ketika seseorang sedang mengutarakan pendapatnya.


Ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran HAM. Langkah yang paling sederhana terlebih dahulu yaitu dengan membangun kesadaran kita terhadap pentingnya menghargai hak yang dimiliki oleh seseorang sejak dini. Kita sebagai warga negara memiliki peran yang penting untuk mencegah adanya pelanggaran HAM. Kita bisa memberi contoh kepada orang-orang disekitar kita untuk menghargai dan tidak mengambil hak-hak orang lan. Dengan memberi contoh kepada mereak secara otomatis kita sudah memberikan pengetahuan akan pentingnya menjunjung tinggi HAM seseorang kepada orang – orang di sekitarnya.