MENJALANKAN IBADAH PUASA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 BAGI UMAT MUSLIM

Ditulis oleh : Fionna Fadilah. NIM : 2301922474. Jurusan : Psikologi. Binusian 23. Diedit oleh A. Alwino

Tahun 2020 ini seluruh umat Muslim harus menjalankan ibadah puasa Ramadhan di tengah pendemi Covid-19. Covid 19 merupakan sejenis virus yang muncul pertama kali di Wuhan- China, dan kini menyebar sangat cepat ke seluruh dunia. Covid 19 benar-benar sangat mengkhawatirkan karena mengancam keselamatan umat manusia. Keberadaan Covid 19 sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Keberadaan virus yang tidak bisa dilihat secara kasat mata ini menuntut semua orang untuk tidak keluar rumah, harus menjaga social distancing karena jika ada banyak orang berkerumun akan memudahkan virus itu menyebar lebih luas.

Dengan social distancing ini banyak kegiatan beribadah seperti sholat tarawih dan pengajian yang biasanya dilakukan di rumah-rumah ibadah menjadi terhenti karena takut akan adanya penularan COVID-19 tersebut.  Salah satu point penting yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)  adalah social distancing. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan protokol yang pada intinya menjaga social distancing.

Sebagai bentuk kerjasama Pemerintah dengan para pemuka agama di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pandemik Covid 19. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI adalah agar umat islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19.  Dalam situasi Pandemik seperti ini umat islam tetap menjalankan shalat di tempatnya masing-masing. “Dalam kondisi penyebaran Covid 19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing…”. Pada bagian lainnya MUI menyarankan agar setiap orang menjaga kesehatan masing-masing supaya terhindar dari paparan Covid 19. “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan  dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama”.

Pengalaman saya (Fiona)  dalam masa pandemik Covid 19 ini sedikit menyulitkan dalam hal ibadah. Yang biasanya saya sholat berjamah di Masjid saat Tarawih, sekarang harus berjamaah di rumah bersama keluarga. Selain itu saya merasakan banyak moment yang hilang selama Ramadhan tahun ini. Misalnya pada tahun-tahun sebelumnya saya biasa mengaji di Masjid saat sebelum Adzan Magrib, tahun ini saya justru menjalankannya dari rumah saja. Saya juga ikut Fatwa dari MUI supaya kita beribadah dari rumah saja. Tujuannya adalah untuk menghambar penyebaran Covid 19.  Selain itu saya juga  ikut protokol agar menjaga jarak fisik dan sosial, serta  menggunakan salam yang secara budaya dan agama  bisa menghindari kontak fisik, seperti melambaikan tangan, mengangguk, atau gerakan mengatupkan kedua tangan di dada.