Mencintai Lingkungan Menurut Konsep Islam

Nama : CHAKALICA WIDYADIPRAJA

NIM : 2201863773

& DAULAT MARULITUA

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Anbiya ayat 107 yaitu:

لِلْعَالَمِينَ رَحْمَةً إِلا أَرْسَلْنَاكَ وَمَا

Yang artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Islam melarang manusia berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah. Demikian tinggi, indah dan terperinci aturan Sang Maha Rahman dan Rahim ini, sehingga bukan hanya mencakup aturan bagi sesama manusia saja, melainkan juga terhadap alam dan lingkungan hidupnya”.

Dalam pandangan Islam, alam semesta termasuk bumi seisinya adalah ciptaan Tuhan dan diciptakan dalam kesetimbangan, proporsional dan terukur atau mempunyai ukuran-ukuran, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Bumi yang merupakan planet dimana manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya, terdiri atas berbagai unsur dan elemen dengan keragaman yang sangat besar dalam bentuk, proses dan fungsinya. Berbagai unsur dan elemen yang membentuk alam tersebut diciptakan Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalankan kehidupannya di muka bumi, sekaligus merupakan bukti Ke-Mahakuasaan dan Ke- Mahabesaran Sang Pencipta dan Pemelihara alam. Alam merupakan sebuah entitas atau realitas (empirik) yang tidak berdiri sendiri, akan tetapi berhubungan dengan manusia dan dengan realitas yang gaib dan supra-empirik. Dalam  pandangan Islam, alam mempunyai eksistensi riil, objektif serta bekerja sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku tetap (qadar) bagi alam. Manusia merupakan bagian tak terpisahkan dari alam. Sebagai bagian dari alam, keberadaan manusia di alam adalah saling membutuhkan, saling terkait dengan makhluk yang lain. Dengan hadirnya islam maka alam ini tetap menjadi makmur sehingga kehidupan manusia akan tetap terjaga.

            Lingkungan menurut Islam mencakup semua usaha kegiatan manusia dalam sudut ruang dan waktu.  Lingkungan ruang, mencakup bumi, air, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta semua yang ada di atas dan di dalam perut bumi, yang semuanya diciptakan Allah untuk kepentingan umat manusia untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Sebagai khalifah, manusia diberi tangung jawab pengelolaan alam semesta untuk kesejahteraan umat manusia, karena alam semesta memang diciptakan Tuhan untuk manusia. Kekhalifahan menuntut adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia terhadap alam. Kekhalifahan  mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbingan, agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya. Dalam rangka tanggung jawab sebagai khalifah Allah tersebut manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara kelestarian alam. Seperti dalam firman Allah yang berbunyi: 

الدُّنْيَا مِنَ نَصِيبَكَ تَنْسَ وَلا الآخِرَةَ الدَّارَ اللَّهُ آتَاكَ فِيمَا وَابْتَغِ

إِنَّ الأرْضِ فِي الْفَسَادَ تَبْغِ وَلا إِلَيْكَ اللَّهُ أَحْسَنَ كَمَا وَأَحْسِنْ

الْمُفْسِدِينَ يُحِبُّ لا اللَّهَ

Yang artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari kenikmatan duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang berbuat kerusakan” (Q.S. Al-Qashash: 77).

Bagi kita umat islam, usaha pelestarian lingkungan bukan hanya semata-mata karena tuntutan ekonomis atau politis atau karena desakan program pembangunan nasional.  Usaha pelestarian lingkungan harus dipahami sebagai perintah agama yang wajib dilaksanakan oleh manusia bersama-sama. Setiap usaha pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup secara baik dan benar adalah ibadah kepada Allah SWT yang dapat memperoleh karunia pahala.  Sebaliknya, setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, pemborosan sumber daya alam, dan menelantarkan alam ciptaan Allah adalah perbuatan yang dimurkai-Nya.

Manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara alam untuk keberlanjutan kehidupan, tidak hanya bagi manusia saja akan tetapi bagi semua makhluk hidup yang lainnya. Tindakan manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam secaraberlebihan dan mengabaikan asas pemeliharaan dan konservasi sehingga mengakibatkan terjadinya degradasi dan kerusakan lingkungan, merupakan perbuatan yang dilarang  (haram) dan akan mendapatkan hukuman. Sebaliknya manusia yang mampu menjalankan peran pemeliharaan dankonservasi alam dengan baik, maka baginya tersedia balasan ganjaran dari Allah SWT. Manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, berhubungan pula dengan alam sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan. Dalam berhubungan dengan Tuhan ini manusia memerlukan alam sebagai sarana untuk mengenal dan memahami Tuhan (yakni: alam adalah ayat-ayat kauniyah Tuhan). Manusia juga memerlukan alam (misalnya: pangan, papan, sandang, alat transportasi dansebagainya) sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah SWT. Hubungan manusia–alam ini adalah bentuk hubungan peran dan fungsi, bukan hubungan sub-ordinat (yakni: manusia adalah penguasa alam). Sementara itu alam berhubungan pula dengan Tuhan yang menciptakannya dan mengaturnya. Jadi alam pun tunduk terhadap ketentuan atau hukum-hukum atau qadar yang telah ditetapkan oleh Yang Maha Memelihara alam. Agar manusia bisa memahami alam dengan segala hukum-hukumnya, manusia harus mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang alam. Dengan demikian, upaya manusia untuk bisa memahami alam dengan pengetahuan dan ilmu ini pada hakekatnya merupakan upaya manusia untuk mengenal dan mamahami yang Menciptakan dan Memelihara alam, agar bisa berhubungan denganNya.