WAWASAN NUSANTARA KASUS SENGKETA BUDAYA

Nama: Vierna Augusta Christianty

NIM: 2301855803

Jurusan: Teknik Informatika

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dilingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan nusantara itu pada dasarnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik’.

Kasus Sengketa Budaya Indonesia vs Malaysia

Dalam lingkup wawasan nusantara, ada berbagai masalah yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah yang akan kita bahas dalam pengangkatan kasus saat ini, yaitu ‘Sengketa Budaya – Indonesia vs Malaysia’. Mengapa kita mengangkat kasus ini? Karena kita pasti sudah tidak asing lagi dengan sengketa budaya yang berhubungan dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Sengketa ini sudah berlangsung sejak lama (tahun 1960) dan masih diperdebatkan hingga sekarang.

Kedutaan besar Malaysia di Jakarta kerap kali menjadi sasaran pengunjukrasa yang marah dan para pengunjukrasa mengatakan ‘Malaysia mencuri budaya Indonesia’. Salah seorang pelajar Indonesia di Monash University Malaysia mengatakan “Di Malaysia ketika saya membawa teman – teman saya ke museum, ini adalah batik Jogja, batik Solo. Ini bukanlah berasal dari Negara Anda (Malaysia). Ia menjelaskan kepada teman – temannya bahwa semua itu berasal dari negaranya sendiri yaitu Indonesia bukan milik Negara Malaysia.

Masalah kepemilikan budaya sudah mendera hubungan kedua negara tersebut. Pada 2007 iklan dewan pariwisata Malaysia yang menampilkan Tari Bali memicu ancaman dari Indonesia,bahkan Indonesia mau membawa ke pengadilan atas pelanggaran hak cipta. Malaysia pun meminta maaf dan masalah hak cipta pun tidak berlanjut. Menurut Sejarawan Budaya, EddinKhoo “ide kepemilikan budaya di kawasan Asia Tenggara adalah sesuatu yang konyol. Ketegangan ini muncul, akibat kurangnya pemahaman bersama soal masa lalu kita secara regional dan gografis”. Ikatakan budaya Malaysia dan Indonesia sudah lama sebelum keduanya terbentuk. Meski praktik dan bentuk budaya hampir mirip, namun ada yang sedikit perbedaan, perbedaan inilah yang menjadi celah untuk permasalahan muncul.

Pada akhir 2012 muncul permasalahan soal Tari Tor – Tor dan Musik Gordansabilan. Sementara 2008 ada kontroversi klaim Malaysia yang menyatakan batik adalah milik mereka. Dr. Faris Noor, Analis Politic Universitas Nangyang Tech, Malaysia, “Memang Batik berasal dari Jawa, tapi menurut sejarahnya batik kemudian menyebar di seluruh Asia Tenggara. Seluruh Asia Tenggara mengambil batik Indonesia karena kami menghargai batik Indonesia. Ini sumbangan Jawa kepada dunia. Jadi ini bukan kasus pencurian. Jika ada, itu adalah pengakuan cerdas budaya orang Jawa.”

Perselisihan menyangkut siapa pemilik budaya telah memperlebar kesenjangan antara kedua negara yang dipandang sebagai pilar ASEAN. Pertentangan ini mempengaruhi ASEAN yang ingin maju sebagai kawasan yang progresif. Masalah kepemilikan budaya merupakan bukti dari identitas kuat yang dibangun negara – negara ASEAN terhadap warga negaranya.

Banyak tantangan bagi ASEAN untuk mewujudkan visinya bagi warganya untuk merangkul komunitas ini. Salah satu tantangan utamanya adalah kesenjangan ekonomi yang dialami oleh masyarakat di negara yang tergabung dalam ASEAN. Agar bisa bergerak maju ASEAN harus memerankan peran yang lebih besar dalam membagun kerja sama antar negara yang tergabung dalam ASEAN agar tidak timbul adanya suatu perpecahan antar negara dalam membangun wilayah Asia Tenggara.

Implementasi wawasan nusantara dalam memecahkan masalah sengketa budaya sebagai berikut:

1)   Kehidupan Politik

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan Undang – Undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan Presiden, anggota DPR, dan Kepala Daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2)   Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

3)   Kehidupan sosial

  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

4)   Kehidupan pertahanan dan keamanan

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.