Studi Kasus Kemanusiaan yang Berkeadilan dan Berkeadaban

Nama : SYLVIA WIJAYA

NIM : 2301866914

kelas : LB33

Jurusan: Akuntansi Universitas Bina Nusantara

Kemanusiaan menurut KBBI, mempunyai arti sebagai sifat-sifat manusia. Manusia itu sendiri mempunyai arti sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai pikiran dan akal budi yang mampu menguasai makhluk lain. Keadilan merupakan suatu sifat dimana kita berpihak kepada yang benar, tidak memihak atau berat sebelah. Sedangkan keadaban berasal dari kata adab yang mempunyai arti budaya. Jadi keadaban dapat diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma-norma sosial dan kesusilaan dalam masyarakat.

Sila ke-2 Pancasila mempunyai bunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dimana memiliki arti bahwa Bangsa Indonesia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa harus saling menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang tanpa membeda-bedakan suku, budaya, ras, dan agamanya. Berikut adalah berbagai upaya untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab di kehidupan kita:

  1. Mengenali dan memperilakukan orang-orang sesuai dengan status dan martabat mereka sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa.
  2. Mengakui kesetaraan, hak-hak dasar, dan kewajiban setiap manusia, tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan rasa saling mencintai dan menyayangi antara sesama.
  4. Mengembangkan toleransi antara sesama.
  5. Tidak bersikap sewenang-wenang terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Mengaplikasikan nilai-nilai kemanusiaan di kehidupan kita.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Mengetahui bahwa Bangsa Indonesia merupakan sebagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat kepada bangsa lain dan sesama.

Contoh kasus yang melanggar sila ke-2 Pancasila terkait pembahasan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab “tentang Bullying.

“MS (13), seorang siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 16 Kota Malang, Jawa Timur diduga menjadi korban bully oleh sejumlah temannya. Bahkan, dua ruas jari tengah MS terpaksa diamputasi akibat tindakan teman-temannya. Ia juga kerap menangis akibat syok usai jarinya diamputasi. Polresta Malang pun menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 15 orang saksi diperiksa dalam kasus ini. Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengungkapkan, MS pernah diangkat beramai-ramai. Kemudian tubuh MS dibanting ke lantai paving. “Diangkat beramai-ramai begitu. Terus dibanting ke paving dalam kondisi terlentang,” kata Leonardus. Aksi itu dilakukan saat jam istrirahat sekolah. Oleh teman-temannya, MS juga pernah dibanting ke pohon dengan cara yang sama. “Kedua posisinya juga sama, tapi dibanting ke pohon kecil,” ungkapnya. Mengaku hanya bercanda, 7 orang siswa rekan MS terancam hukuman pidana.”

Kasus bullying dianggap sebagai pelanggaran sila ke-2 Pancasila karena hak dan martabat seseorang tidak dihargai, dimana seorang individu diperlakukan tidak setara karena individu lain menganggap dirinya lebih baik dalam segi tertentu. Individu tersebut bersikap sewenang-wenang dan tidak adanya perilaku saling mengasihi antar sesama.

            Dengan adanya sikap kemanusiaan yang adil dan beradab maka akan terciptanya kehidupan masyarakat yang saling mengasihi dan menghormati setiap individu tanpa memandang suku, ras, budaya, dan agama. Dengan demikian, maka kehidupan masyarakat yang aman dan tentram dapat terjadi di kehiduapan bermasyarakat ini.