Religion in General – Toleransi Beragama
Nama : Magfirah Amar
NIM : 2201797752
Toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti: tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita. Tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama / kepercayaannya. Manusia adalah mahluk individu dan mahluk sosial,sebagai mahluk sosial masusia memiliki toleransi kepada orang lain dalam urusan apapun,karena meskipun manusia adalah mahluk individu,manusia tidak akan bisa selalu sendirian,manusia akan selalu memiliki kebutuhan dengan orang lain,maka dari pada itu toleransi sangat di butuhkan untuk kelangsungan hidup manusia.
Di Indonesia sendiri mempunyai enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu. Pada keenam agama tersebut mempunyai agama mayoritas dan minoritas. Mayoritas di Indonesia sendiri yaitu agama Islam. Banyak yang mendirikan organisasi-organisasi yang hanya berpatokan pada agama sendiri. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa sebagian orang yang mendalami agama mereka sendiri akan lebih berpandangan pada agama mereka saja dan hal tersebut merupakan fakta yang telah terjadi di masyarakat luas.
Dalam masalah tersebut akan menyebabkan konflik dalam masyarakat sosial yang disangkut pautkan kepada hal politik, khususnya di Indonesia. Contohnya dapat dilihat dari kasus yang terjadi pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setiap agama pasti menganjurkan untuk saling menghargai, maka dari itu seorang agamawan sebaiknya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menghargai agama lain dan tentunya tidak menyangkut pautkan kepada hal-hal politik, yang sudah keluar dari inti dari setiap agama.
Pendapat saya mengenai artikel tersebut yaitu pada intinya semua agama itu mengajarkan kebaikan, toleransi yang tinggi dan masing-masing pastinya kembali ke pribadi masing-masing yang bersangkutan pada hubungan diri sendiri dengan Tuhan, melalui agama yang dianutnya. Di Indonesia terdapat juga Hak Asasi Manusia untuk memilih agama tanpa adanya pemaksaan dan menjaga keselarasan antar umat beragama.