Menciptakan Kesadaran dan Kepatuhan Membayar Pajak

Nama : Kania Salwa Safirya

NIM : 2301905064

Prodi: Arsitektur, Universitas Bina Nusantara

Pembangunan Nasional merupakan rangkaian pembangunan berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Beberapa pembangunan yang sedang diupayakan oleh pemerintah menyangkut perkembangan menuju kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan dan memelihara stabilitas perekonomian keamanan dan situasi politik, maupun pengembangan sumber daya alam dan manusia.

Definisi dari perpajakan yaitu sebuah kegiatan pemerintah berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.

Akan tetapi, di Indonesia, kesadaran membayar pajak masih sangat rendah. Seperti yang diketahui, wajib pajak telah diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan serta menyetorkan kewajiban perpajakannya sendiri kepada Dinas Inspeksi Pajak  sesuai dengan asas self assesment system yang dianut dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Keharusan memenuhi kewajiban perpajakan ini idealnya merupakan dorongan moral dari wajib pajak, akan tetapi adanya asas self assesment system ini sepertinya justru memberikan peluang bagi para wajib pajak bahkan aparat perpajakan itu sendiri untuk melakukan tindakan penyimpangan yang dapat merugikan negara, sehingga dari tindakan tersebut dapat menghambat jalannya pembangunan serta menimbulkan pelanggaran dan kejahatan dalam bidang ekonomi khususnya tindak pidana perpajakan.

Kesadaran membayar pajak ini tentunya sangat berpengaruh dalam menentukan mau atau tidaknya seseorang membayar pajak. Adapun mengenai kepatuhan sebagai fondasi self assessment dapat dicapai apabila elemen-elemen kunci telah diterapkan secara efektif. Elemen-elemen kunci (Ismawan,2001:83) tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak
  2. Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak
  3. Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif
  4. Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil

Berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  3. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.

Kesadaran membayar pajak dan kualitas layanan mempengaruhi kemauan membayar pajak orang pribadi, sehingga dapat menjadi bahan acuan petugas pajak untuk meningkatkan kemauan Wajib Pajak. Aparat pajak dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan tegas setiap saat kepada wajib pajak. Dibutuhkan juga pengkondisian masyarakat yang memiliki lingkungan taat hukum karena adanya sanksi tegas dari aparat.

Penyuluhan tentang Self Assessment System juga perlu ditingkatkan untuk memberi pengetahuan tentang kemudahan Sistem pajak itu sendiri yaitu adanya e-filling, e-SPT, e-NPWP, e- regristration, drop box dan e-banking. Penyuluhan atau sosialisasi rutin ataupun berupa pelatihan harus dilakukan secara intensif agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkatkan kewajiban wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah juga harus merealisasikan pembangunan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya dan digunakan masyarakat luas untuk kepentingan-kepentingan umum, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi semata.