BINUSIAN JOURNEY

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dalam dunia kerja, istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua konsep fundamental yang harus dipahami oleh setiap calon karyawan, pekerja, maupun praktisi HR. Keduanya merupakan fondasi hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerjanya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (terakhir diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021).

Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar urusan legalitas, tetapi juga kunci untuk merencanakan stabilitas karir dan jaminan masa depan. Mari kita bedah tuntas perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT agar kita tidak salah langkah dalam mengambil keputusan kerja. Berikut adalah poin-poin krusial yang membedakan PKWT dan PKWTT secara mendalam :

  • Durasi Kontrak
    Perbedaan paling mencolok terletak pada durasinya. Kontrak PKWT bersifat jangka pendek dan memiliki batasan waktu yang jelas, yaitu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki batas waktu, sehingga hubungan kerja bersifat permanen atau berlangsung terus-menerus hingga pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah.
  • Jenis Pekerjaan
    PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara. Contohnya adalah pekerjaan proyek, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru. Di sisi lain, PKWTT diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan merupakan bagian dari operasional inti perusahaan yang berlangsung secara berkelanjutan.
  • Masa Percobaan (Probation)
    Ini adalah salah satu poin terpenting. Kontrak PKWT secara tegas dilarang menyertakan masa percobaan. Jika perusahaan tetap mencantumkannya, klausul tersebut akan dianggap batal demi hukum dan pekerja langsung berstatus PKWT sejak hari pertama. Berbeda dengan itu, PKWTT diperbolehkan menyertakan masa percobaan dengan durasi maksimal 3 bulan.
  • Bentuk Perjanjian
    Kontrak PKWT wajib dibuat secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Jika tidak tertulis, perjanjian tersebut secara otomatis akan berubah status menjadi PKWTT. Sementara itu, perjanjian PKWTT bisa dibuat secara tertulis maupun lisan, namun pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membuat Surat Pengangkatan Kerja bagi pekerja yang bersangkutan.
  • Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Saat kontrak PKWT berakhir atau putus di tengah jalan, pekerja berhak menerima Uang Kompensasi PKWT yang dihitung berdasarkan masa kerjanya. Pekerja tidak berhak atas uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Berbeda halnya dengan PKWTT, di mana jika terjadi PHK, pekerja berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat menandatangani kontrak kerja, pastikan Anda memahami status Anda. Jika perusahaan menawarkan Anda PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap (misalnya, sebagai staf akuntansi atau customer service), maka secara hukum kontrak tersebut batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT. Jika Anda berstatus PKWT, perusahaan dilarang memberlakukan masa percobaan. Jika masa percobaan tetap dijalankan, Anda berhak menuntut status PKWT sejak hari pertama bekerja.

Dengan memahami kerangka hukum ini, pekerja dapat memastikan hak-hak mereka terpenuhi, sementara perusahaan dapat menjamin bahwa praktik ketenagakerjaan yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi :
Khamil, M. F. (2025, July 21). Mari #Kitapahami tentang dua istilah penting di dunia kerja: PKWT dan PKWTT. [Online forum post]. https://www.linkedin.com/posts/mfitrahkhamil_64-memahami-pkwt-pkwtt-ugcPost-7352884748223987715-778I?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAABZQtNMBXFnNX1EvXZm6KBJMcqcI3XVWwws

Penulis : Erna Susilowati