BINUSIAN JOURNEY

Yang Harus Diperhatikan Saat Proses Resign

Ada saatnya kamu mungkin menemui momen dimana harus mengambil keputusan untuk resign dari pekerjaan. Sebelum mengajukan proses resign ada prosedur yang harus kamu ikuti. Resign tanpa mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku akan merugikan diri sendiri, misalnya dapat di blacklist sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain karena track record resign yang tidak sesuai. Dampak lainnya apabila kamu melanggar kontrak kerja bisa jadi hukum pidana dapat menantimu.

Berdasar pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri atau resign, maka karyawan setidaknya wajib melewati 3 tahapan :

  1. Mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan lama 30 hari sebelumnya
    Karyawan wajib mengajukan mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan lama 30 hari sebelumnya. Namun jangka waktu tersebut kembali lagi pada kebijakan perusahaan karena aturan ini yang mendasari adanya uang pergantian hak atau uang pisah. Apabila resign dan tidak mengajukan pengunduran diri dalam waktu yang telah ditetapkan karyawan tidak berhak mendapatkan uang penggantian hak atau uang pisah.

    Pemberitahuan pengunduran diri wajib diberikan secara tertulis kepada atasan langsung atau dapartemen SDM. Pemberitahuan wajib mencantumkan tanggal pengunduran diri yang diinginkan dan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.

  1. Wajib menuntaskan segala tugas dan tanggung jawab
    Karyawan yang ingin resign atas keinginan sendiri maka wajib menuntaskan semua tugas dan tanggung jawab di perusahaan sebelumnya dan yakin betul sudah tidak ada ikatan dinas.
  1. Wajib tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sampai tanggal efektif mengunduran diri
    Walaupun hari terakhir bekerja di perusahaan tersebut sudah ditetapkan karyawan harus tetap bekerja secara professional hingga waktu tersebut tiba. Selama waktu tersebut dapat digunakan karyawan untuk melakukan handover tugas kepada orang yang menggantikannya, ataupun menyelesaikan segala kebutuhan administrasi kantor.

Setelah selesai melakukan proses administrasi dan transfer tugas kerja, HRD dapat menjadwalkan pertemuan dengan karyawan untuk exit interview. Exit interview bertujuan untuk memahami alasan di balik pengunduran diri, mendapatkan umpan baik mengenai pengalaman kerja, dan memperoleh informasi yang dapat digunakan untuk perbaikan masa depan.

Dengan memperhatikan langkah-langkah ini harapannya proses resign dapat dijalani dengan lebih lancar. Ingatlah dengan bijak bahwa proses ini dapat mempengaruhi reputasi dan hubunganmu di dunia kerja. Oleh karena itu, lakukan dengan sesuai prosedur ya!

Referensi :
https://www.talenta.co/blog/aturan-resmi-proses-resign/

Penulis : Lintang Rizka Ramadhani, S.Psi
Penyunting : Ajeng Diah Hartawati, M.Psi, Psikolog