Sejak September 2025, pemerintah membuka opsi bagi perguruan tinggi untuk mengganti nama “Teknik” menjadi “Rekayasa” — Teknik Sipil jadi Rekayasa Sipil, Teknik Mesin jadi Rekayasa Mesin. Tujuh dekade tradisi dan identitas akademik berpotensi mengalami perubahan besar.
Dalam KBBI, “rekayasa” memiliki dua makna. Makna pertama berkaitan soal teknis — penerapan kaidah ilmu dalam perancangan dan pembangunan sistem. Makna kedua adalah kiasan yang justru lebih familiar di telinga publik Indonesia: persekongkolan untuk merugikan pihak lain. Kita menggunakan kata “rekayasa” lebih sering dalam konteks pelanggaran hukum, laporan palsu, atau kecelakaan yang disengaja. Lalu mengapa kata ini dipilih sebagai nomenklatur baru Sarjana Teknik? Mari kita bahas dalam perspektif Ilmu Komunikasi.
Stuart Hall, dalam teorinya tentang Encoding/Decoding (1980), menjelaskan bahwa pesan yang dikodekan pengirim tidak selalu terbaca sama oleh penerima. Ada tiga posisi pembacaan: dominant (menerima sesuai maksud pengirim), negotiated (menerima sebagian, menolak sebagian), dan oppositional — menolak sepenuhnya dan membangun pembacaan alternatif. Ketika Kemendiktisaintek mengkodekan “rekayasa” sebagai simbol modernisasi dan keselarasan global, sebagian publik Indonesia mendekodenya dari posisi oppositional — karena repertoar linguistik mereka sudah lekat mengisi kata itu dengan konotasi manipulasi dan persekongkolan. Dalam studi Ilmu Komunikasi, ini dikenal sebagai semantic noise: gangguan makna yang bukan berasal dari saluran pesan, tapi dari perbedaan repertoar budaya antara pengirim dan penerima.
Latar belakang kebijakan ini sebenarnya bisa ditelusuri ke Washington Accord. Indonesia — melalui IABEE — telah menjadi anggota dalam perjanjian internasional ini sejak 2022. Perjanjian ini menggunakan terminologi engineering sebagai standar global. Kemendiktisaintek ingin menyelaraskan nomenklatur domestik dengan standar tersebut, supaya lulusan teknik Indonesia diakui setara di Amerika, Inggris, Australia, dan Jepang. Niat kebijakannya koheren dan dapat dipahami.
Kebijakan ini menetapkan nomenklatur resmi baru, namun tidak mengubah gelar dan tidak mengganti isi kurikulum. Pemerintah menyediakan opsi, bukan perintah. Namun ketika penjelasan yang memadai belum menjangkau publik luas pada saat kebijakan diterbitkan, sebagian masyarakat membaca opsi sebagai kewajiban, dan kewajiban sering kali terbaca sebagai ancaman — hingga akhirnya klarifikasi resmi diterbitkan hampir delapan bulan kemudian.
Dalam Teori Agenda-Setting yang diperkenalkan McCombs dan Shaw (1972), media tidak hanya memberitahu kita apa yang terjadi — media juga menentukan apa yang penting untuk dipikirkan. Kebijakan ini diterbitkan September 2025, tapi baru menjadi polemik luas di Mei 2026 ketika media sosial mengangkatnya ke permukaan. Tanpa narasi resmi yang hadir lebih awal, kekosongan itu diisi oleh berbagai interpretasi yang berkembang di luar kendali. Dalam komunikasi kebijakan, timing bukan sekadar detail teknis — timing adalah bagian dari strategi pesan itu sendiri. Ketika kebijakan beredar di ruang publik tanpa penjelasan resmi yang kuat, informasi yang paling dramatis dan paling mudah membakar (baca: viral) cenderung mendominasi percakapan.
Everett Rogers dalam Diffusion of Innovations (1962) mencatat bahwa penerimaan sebuah inovasi sangat bergantung pada tahap persuasion — fase di mana individu membentuk sikap positif atau negatif sebelum memutuskan mengadopsi atau menolaknya. Rogers menunjukkan bahwa adopsi inovasi ditentukan oleh lima atribut persepsi: keunggulan relatif dibanding yang lama, kompatibilitas dengan nilai dan pengalaman yang sudah ada, tingkat kompleksitas, kemampuan untuk dicoba dulu, dan observabilitas manfaatnya. Kebijakan “rekayasa” menghadapi hambatan di beberapa atribut sekaligus: keunggulannya belum terasa nyata bagi alumni yang sudah membangun karier dengan nama “Teknik” selama puluhan tahun, kompatibilitasnya dengan identitas profesional yang sudah mengakar perlu dikomunikasikan lebih dalam, dan manfaat konkretnya belum terjangkau oleh publik luas.
Satu catatan komparatif yang relevan: negara-negara yang sudah lama bergabung di Washington Accord — Jerman, Prancis, Jepang — tetap mempertahankan terminologi domestik mereka. Ingenieur, ingénieur, kougaku — tidak ada yang berubah. Faktanya, tidak ada satu pun klausul di Washington Accord yang mensyaratkan negara anggota mengganti terminologi domestiknya. Yang menentukan pengakuan internasional adalah mutu kurikulum, bukan nama jurusannya. Informasi ini penting untuk hadir lebih awal dalam percakapan publik.
Framing Theory dari Erving Goffman yang dikembangkan Robert Entman (1993) membantu menjelaskan mengapa persepsi publik bisa begitu berbeda dari isi regulasi yang sebenarnya. Entman mendefinisikan framing sebagai proses memilih aspek-aspek tertentu dari realitas dan membuatnya lebih menonjol. Kemendiktisaintek mem-frame kebijakan ini sebagai “modernisasi terminologi untuk keselarasan global.” Sebagian publik me-reframe-nya sebagai “penghapusan identitas teknik yang sudah mengakar tujuh dekade.” Dua frame berbeda, satu regulasi yang sama — dan jarak antara keduanya adalah ruang yang perlu diisi oleh komunikasi yang lebih terencana.
Jika kebijakan ini ingin lebih berdampak, ada dimensi komunikasi yang perlu digarap lebih dalam dari sekadar menerbitkan surat keputusan. Jurgen Habermas menyebutnya Communicative Action — tindakan komunikasi yang berorientasi pada pemahaman bersama, bukan transmisi informasi satu arah dari regulator ke publik. Pelibatan alumni, asosiasi profesi, dan calon mahasiswa sebagai bagian dari proses — bukan hanya sebagai penerima informasi — bisa menjadi fondasi yang lebih kuat bagi kebijakan perubahan nomenklatur seperti ini.
__
AAn.