{"id":19725,"date":"2026-10-22T17:35:28","date_gmt":"2026-10-22T10:35:28","guid":{"rendered":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/?p=19725"},"modified":"2026-10-22T17:35:28","modified_gmt":"2026-10-22T10:35:28","slug":"neobank-bisakah-sebuah-bank-beroperasi-tanpa-kantor-cabang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/2026\/10\/22\/neobank-bisakah-sebuah-bank-beroperasi-tanpa-kantor-cabang\/","title":{"rendered":"Neobank: Bisakah Sebuah Bank Beroperasi Tanpa Kantor Cabang?"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-19726 aligncenter\" src=\"http:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-content\/uploads\/sites\/2\/2026\/10\/Picture5.png\" alt=\"\" width=\"299\" height=\"199\" \/><\/p>\n<p>Jika hampir semua kebutuhan perbankan bisa dilakukan melalui smartphone, apakah sebuah bank masih membutuhkan kantor cabang? Pertanyaan tersebut semakin relevan sejak muncul istilah neobank dan bank digital. Produk seperti pembukaan rekening, transfer, pembayaran, deposito, hingga layanan lainnya kini dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa kunjungan fisik ke kantor bank.Namun, neobank tidak sesederhana \u201caplikasi yang bisa menyimpan uang\u201d. Di Indonesia, sebuah institusi yang menjalankan kegiatan bank tetap harus tunduk pada regulasi perbankan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.<\/p>\n<p><strong>Apa Itu Neobank?<\/strong><\/p>\n<p>Istilah neobank biasanya digunakan untuk menggambarkan bank yang dibangun dengan pendekatan digital sejak awal dan memberikan sebagian besar layanan melalui aplikasi atau kanal elektronik. Dalam regulasi Indonesia, istilah yang digunakan OJK adalah Bank Digital. OJK menjelaskan bahwa Bank Digital dapat berasal dari bank yang sudah ada kemudian melakukan transformasi digital, atau bank baru yang sejak awal dibentuk sebagai full digital bank (Otoritas Jasa Keuangan, 2021). OJK juga menegaskan bahwa bank digital tetap merupakan bank. Artinya, penggunaan teknologi tidak mengubah status dasar lembaga tersebut sebagai institusi perbankan.<\/p>\n<p><strong>Apakah Bank Digital Harus Punya Kantor Cabang?<\/strong><\/p>\n<p>Tidak harus memiliki jaringan kantor cabang dalam jumlah besar seperti bank tradisional. Salah satu karakteristik bank digital adalah kemampuannya menyediakan layanan melalui teknologi sehingga banyak aktivitas dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah. OJK mendefinisikan layanan digital bank sebagai produk atau layanan yang memanfaatkan teknologi informasi melalui media elektronik sehingga nasabah atau calon nasabah dapat mengakses produk bank dan layanan tertentu secara mandiri (Otoritas Jasa Keuangan, 2023).<\/p>\n<p>Nasabah dapat melakukan registrasi, pembukaan rekening, transaksi, dan berbagai aktivitas lainnya tanpa harus selalu bertemu petugas di kantor cabang. OJK juga menyebut regulasi bank digital memberikan ruang bagi bank untuk melakukan penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor (Otoritas Jasa Keuangan, 2021). Jadi, teknologi memungkinkan ketergantungan pada kantor fisik menjadi lebih kecil.<\/p>\n<p><strong>Kalau Tidak Ada Teller, Siapa yang Melayani Nasabah?<\/strong><\/p>\n<p>Sebagian fungsi yang sebelumnya dilakukan manusia di kantor cabang dialihkan ke sistem digital. Pembukaan rekening dapat dilakukan melalui e-KYC. Transfer dilakukan melalui aplikasi. Informasi saldo dapat dilihat langsung melalui smartphone. Layanan pelanggan dapat diberikan melalui chat, telepon, video call, atau kanal digital lainnya. OJK menjelaskan bahwa layanan perbankan digital memungkinkan calon nasabah memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi, hingga penutupan rekening secara elektronik (Otoritas Jasa Keuangan, 2026). Hal tersebut tidak berarti manusia benar-benar hilang dari operasional bank. Bank tetap membutuhkan fungsi manajemen risiko, keamanan siber, kepatuhan, audit, layanan pelanggan, operasional, pengembangan teknologi, dan berbagai fungsi lain.<\/p>\n<p><strong>Lalu, Apakah Kantor Bank Akan Hilang?<\/strong><\/p>\n<p>Belum tentu. Digitalisasi mengurangi kebutuhan nasabah untuk datang ke cabang dalam banyak aktivitas sehari-hari. Namun, model layanan setiap bank dapat berbeda sesuai strategi bisnis, target konsumen, produk, dan kebutuhan operasional. Bank dapat memilih beroperasi sangat digital dengan sedikit kantor fisik, sementara bank lain tetap mempertahankan kantor cabang sebagai bagian dari layanannya. Karena itu, pertanyaan \u201cbisakah bank beroperasi tanpa banyak kantor cabang?\u201d jawabannya adalah bisa secara teknologi dan model layanan. Namun, bank tetap tidak bisa beroperasi tanpa infrastruktur, perizinan, pengawasan, keamanan, dan tata kelola yang layak. Jadi, ketika sebuah neobank hanya terlihat sebagai ikon aplikasi pada smartphone, di belakang aplikasi tersebut tetap terdapat sebuah bank dengan berbagai kewajiban yang sama seriusnya dengan bank lainnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Bibliography<\/strong><\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan. (2021). OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Aspek Kelembagaan Bank, Percepatan Perizinan Produk Bank, dan Penguatan Penanganan LJK. <a href=\"https:\/\/ojk.go.id\/id\/berita-dan-kegiatan\/siaran-pers\/Pages\/Ojk-Terbitkan-3-Peraturan-Perkuat-Aspek-Kelembagaan-Bank%2C-Percepatan-Perizinan-Produk-Bank%2C-Dan-Penguatan-Penanganan-LJK.aspx\">https:\/\/ojk.go.id\/id\/berita-dan-kegiatan\/siaran-pers\/Pages\/Ojk-Terbitkan-3-Peraturan-Perkuat-Aspek-Kelembagaan-Bank%2C-Percepatan-Perizinan-Produk-Bank%2C-Dan-Penguatan-Penanganan-LJK.aspx<\/a><\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12\/POJK.03\/2021 tentang Bank Umum. <a href=\"https:\/\/www.ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/Bank-Umum.aspx\">https:\/\/www.ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/Bank-Umum.aspx<\/a><\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. <a href=\"https:\/\/ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/Layanan-Digital-oleh-Bank-Umum.aspx\">https:\/\/ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/Layanan-Digital-oleh-Bank-Umum.aspx<\/a><\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. <a href=\"https:\/\/ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/PADK-1-Tahun-2026-Penyelenggaraan-Teknologi-Informasi-oleh-Bank-Umum.aspx\">https:\/\/ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/PADK-1-Tahun-2026-Penyelenggaraan-Teknologi-Informasi-oleh-Bank-Umum.aspx<\/a><\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. <a href=\"https:\/\/ojk.go.id\/id\/kanal\/perbankan\/Pages\/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx\">https:\/\/ojk.go.id\/id\/kanal\/perbankan\/Pages\/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jika hampir semua kebutuhan perbankan bisa dilakukan melalui smartphone, apakah sebuah bank masih membutuhkan kantor cabang? Pertanyaan tersebut semakin relevan sejak muncul istilah neobank dan bank digital. Produk seperti pembukaan rekening, transfer, pembayaran, deposito, hingga layanan lainnya kini dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa kunjungan fisik ke kantor bank.Namun, neobank tidak sesederhana \u201caplikasi yang bisa menyimpan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":19726,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-19725","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-articles"],"featured":{"small":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-content\/uploads\/sites\/2\/2026\/10\/Picture5.png"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19725","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19725"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19725\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19727,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19725\/revisions\/19727"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19726"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19725"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19725"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19725"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}