{"id":17682,"date":"2020-12-19T22:32:05","date_gmt":"2020-12-19T15:32:05","guid":{"rendered":"http:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/?p=17682"},"modified":"2020-12-19T22:32:05","modified_gmt":"2020-12-19T15:32:05","slug":"penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/2020\/12\/19\/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda\/","title":{"rendered":"Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, silahkan disimak penjelasan seputar Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) berikut ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Indonesia terikat P3B yang dilakukan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan\u00a0dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai\u00a0dengan ketentuan P3B yang berlaku. Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal\u00a0yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wajib Pajak atau pihak lain wajib memenuhi permintaan\u00a0informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi permintaan tersebut, Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang. Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra\u00a0P3B. Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan\u00a0bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang;<\/li>\n<li>permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang; atau<\/li>\n<li>permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar\u00a0sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meneliti permintaan pelaksanaan MAP untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan MAP. Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak\u00a0diterbitkan tetapi tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau\u00a0pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan\u00a0atas surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak\u00a0menerbitkan Surat Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan\u00a0banding tetapi dicabut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Keputusan\u00a0Keberatan sesuai dengan ketentuan. Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan Putusan Banding diucapkan pelaksanaan MAP\u00a0belum menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP. Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan pajak,\u00a0Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA berlaku dan mengikat bagi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau<\/li>\n<li>Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan otoritas pajak negara mitra P3B atau\u00a0yurisdiksi mitra P3B,<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">selama jangka waktu APA.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas hal-hal yang disepakati dalam APA. Dalam hal proses APA tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses penentuan APA harus\u00a0dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. Dokumen Wajib Pajak tersebut tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak\u00a0sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Tindak\u00a0Pidana di Bidang Perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>MSD<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sumber: pajak.go.id<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, silahkan disimak penjelasan seputar Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) berikut ini. Pemerintah Indonesia terikat P3B yang dilakukan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan\u00a0dengan masalah perpajakan dengan otoritas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-17682","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-articles"],"featured":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17682","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17682"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17682\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17683,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17682\/revisions\/17683"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17682"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17682"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/bekasi\/accounting-technology\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17682"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}