Mengapa Kartu ATM yang Hilang Harus Segera Diblokir?

Kartu ATM yang hilang sering dianggap tidak terlalu berbahaya karena transaksi biasanya tetap membutuhkan PIN. Anggapan tersebut kurang tepat.
Kartu yang hilang tetap perlu segera diblokir karena kartu tersebut masih menjadi salah satu alat akses ke rekening. Semakin lama kartu tetap aktif, semakin lama pula kesempatan pihak lain untuk mencoba menyalahgunakannya.
Kartu yang Hilang Masih Bisa Dicoba Digunakan
Kartu debit atau ATM dapat digunakan untuk beberapa jenis transaksi, tergantung fitur kartu dan kebijakan bank. Ada transaksi tertentu, kartu dapat digunakan melalui ATM, mesin EDC, atau kanal pembayaran lain yang terhubung dengan jaringan kartu. Karena itu, ketika kartu berpindah ke tangan orang lain, pemilik rekening kehilangan kendali fisik atas salah satu alat autentikasinya. Otoritas Jasa Keuangan menyarankan nasabah segera melaporkan kartu debit yang hilang kepada bank agar kartu dapat diblokir dan tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak (Otoritas Jasa Keuangan, 2018). Pemblokiran membuat bank dapat menonaktifkan kartu sehingga transaksi baru menggunakan kartu tersebut dapat dicegah.
Bukankah Tetap Membutuhkan PIN?
Benar, banyak transaksi kartu membutuhkan PIN. Namun, PIN bukan alasan untuk menunda pemblokiran. PIN dapat diketahui karena berbagai sebab, misalnya pengguna menuliskannya di tempat yang tidak aman, pernah terlihat oleh orang lain, atau menggunakan kombinasi yang mudah ditebak. OJK mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan tidak menggunakan kombinasi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau angka berurutan (Otoritas Jasa Keuangan, 2018). Selain itu, jenis transaksi yang dapat dilakukan dengan kartu tidak selalu identik. Beberapa transaksi dapat memiliki mekanisme autentikasi yang berbeda tergantung kartu, jaringan, merchant, dan teknologi yang digunakan. Karena itu, prinsip keamanan yang paling aman adalah tidak mengandalkan PIN sebagai satu-satunya perlindungan setelah kartu hilang.
Semakin Cepat Diblokir, Semakin Kecil Kesempatan Penyalahgunaan
Pemblokiran segera adalah tindakan pencegahan. Ketika pemilik baru sadar kartu hilang beberapa jam kemudian, kita tidak tahu siapa yang menemukan kartu tersebut dan apa yang telah dicoba dilakukan. Dengan menghubungi bank sesegera mungkin, kartu dapat dihentikan penggunaannya sebelum pihak lain mempunyai lebih banyak kesempatan melakukan transaksi. Bank Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, termasuk pengelolaan risiko keamanan dalam penggunaan instrumen pembayaran (Bank Indonesia, 2020). Dalam praktiknya, banyak bank menyediakan kanal pemblokiran melalui call center, aplikasi mobile banking, internet banking, atau kantor cabang. Pilihan kanal tersebut bergantung pada fasilitas masing-masing bank.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Ketika kartu ATM atau debit hilang, langkah utamanya adalah segera melakukan pemblokiran melalui kanal resmi bank. Setelah itu, periksa mutasi rekening, ubah PIN atau kredensial lain jika diperlukan, dan ajukan penggantian kartu. Jangan menunggu sampai ada transaksi mencurigakan baru melakukan tindakan. Pemblokiran bukan berarti kita menganggap kartu pasti akan disalahgunakan. Pemblokiran merupakan cara untuk menghentikan kemungkinan tersebut sebelum benar-benar terjadi.Jadi, ketika kartu ATM hilang, masalahnya bukan hanya kehilangan selembar plastik. Kartu tersebut merupakan salah satu akses menuju rekening. Selama masih aktif, akses tersebut belum sepenuhnya berada dalam kendali pemilik. Karena itu, semakin cepat kartu diblokir, semakin kecil peluang orang lain mencoba menggunakannya.
Bibliography
Bank Indonesia. (2020). Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_222020.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Tips Aman Menggunakan Kartu Debit. Sikapi Uangmu. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/422_perbankan-6%20praktis%20dan%20mudah%20kartu%20debit_2018_small.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/Perlindungan-Konsumen.aspx
Comments :