Memahami Good Corporate Governance (GCG) dan Perannya bagi Perusahaan (2 of 3)
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Dalam praktiknya, Good Corporate Governance didasarkan pada lima prinsip utama yang dikenal dengan istilah TARIF, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness (Tjia, 2020; Hirsanuddin & Martini, 2023).
1. Transparency (Transparansi)
Perusahaan harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan.
Contohnya:
- Penyajian laporan keuangan yang transparan.
- Pengungkapan informasi penting kepada investor.
- Pelaporan risiko bisnis secara terbuka.
2. Accountability (Akuntabilitas)
Setiap individu dalam organisasi harus memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas sehingga dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Contohnya:
- Adanya struktur organisasi yang jelas.
- Penilaian kinerja manajemen secara berkala.
- Audit internal dan eksternal yang independen.
3. Responsibility (Responsibilitas)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Contohnya:
- Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
- Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
- Pemenuhan standar keselamatan kerja.
4. Independency (Independensi)
Perusahaan harus dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya.
Contohnya:
- Komisaris independen dalam dewan komisaris.
- Pengambilan keputusan berdasarkan data dan kebijakan perusahaan.
- Pencegahan konflik kepentingan dalam transaksi bisnis.
5. Fairness (Kewajaran dan Kesetaraan)
Perusahaan harus memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara adil sesuai hak dan kewajibannya.
Contohnya:
- Perlindungan hak pemegang saham minoritas.
- Kesempatan kerja yang setara bagi karyawan.
- Proses pengadaan yang transparan dan objektif.
Baca Part 1: Memahami Good Corporate Governance (GCG) dan Perannya bagi Perusahaan (1 of 3)
Baca Part 3: Memahami Good Corporate Governance (GCG) dan Perannya bagi Perusahaan (3 of 3)
Referensi:
Hirsanuddin, H., & Martini, D. (2023). Good corporate governance principles in Islamic banking: A legal perspective on the integration of TARIF values. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(2), 935-974. https://journal.unnes.ac.id/sju/jils/article/view/70784
Karsono, B. (2023). Good Corporate Governance: Transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness (literature review). Dinasti International Journal of Management Science, 4(5), 811-821. https://dinastipub.org/DIJMS/article/view/1860/1250
Murni, S., Susinta, A., & Bagenda, C. (2025). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Menjamin Kepatuhan Hukum Di Perusahaan Penanaman Modal Asing. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7371-7378. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7542
OECD. (2023). G20/OECD Principles of Corporate Governance 2023. Paris: OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/publications/g20-oecd-principles-of-corporate-governance-2023_ed750b30-en/full-report.html
Tjia, Y. (2020). Implementation Of Good Corporate Governance At Pt. XYZ. Dinasti International Journal of Education Management And Social Science, 1(5), 683–694. https://dinastipub.org/DIJEMSS/article/view/338
Comments :