Transformasi digital dalam administrasi perpajakan merupakan bagian dari reformasi fiskal yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengawasan. Modernisasi sistem diyakini mampu menyederhanakan prosedur administrasi serta mengurangi hambatan teknis dalam pelaporan. Penelitian Putra (2020) menunjukkan bahwa modernisasi sistem perpajakan berpengaruh positif terhadap perilaku kepatuhan pajak, terutama karena sistem yang lebih mudah dipahami dan dijalankan mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara lebih konsisten. Dalam konteks Indonesia, implementasi Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan upaya modernisasi tersebut melalui integrasi data dan otomatisasi proses bisnis perpajakan.

Coretax dirancang untuk mengelola proses perpajakan secara end-to-end, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran, hingga pengawasan dan penegakan kepatuhan dalam satu ekosistem digital (Ananda et al., 2025). Dengan sistem yang terintegrasi, validasi dan pemrosesan data dapat dilakukan secara lebih sistematis dibandingkan pendekatan yang terfragmentasi. Namun demikian, efektivitas sistem nasional ini sangat bergantung pada kesiapan sistem internal perusahaan sebagai sumber utama data perpajakan.

Di sisi perusahaan, banyak organisasi telah menggunakan Enterprise Resource Planning (ERP) sebagai sistem informasi terintegrasi untuk mengelola transaksi keuangan dan operasional secara real-time. Hal ini sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Prawitasari (2024), bahwa ERP menyatukan fungsi akuntansi, keuangan, dan aktivitas bisnis lainnya dalam satu basis data terpadu sehingga mengurangi duplikasi pencatatan dan kesalahan akibat proses manual. Penggunaan ERP juga berkontribusi terhadap peningkatan akurasi, kecepatan, dan keandalan pelaporan keuangan melalui integrasi data antarbagian yang mempercepat proses audit serta mendukung pengambilan keputusan (Nainggolan et al., 2025). Karena data perpajakan pada dasarnya bersumber dari transaksi akuntansi perusahaan, kualitas pelaporan pajak sangat ditentukan oleh integritas dan konsistensi data dalam sistem ERP tersebut.

Dalam kerangka inilah integrasi antara ERP perusahaan dan Coretax menjadi relevan. Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data elektronik secara lebih langsung dan terstruktur antara sistem internal perusahaan dan sistem administrasi pajak pemerintah. Hal ini juga tercermin dalam penelitian Firdaus dan Nawangsari (2025) yang mengidentifikasi adanya kendala dalam penerapan Coretax, khususnya pada integrasi data antara sistem akuntansi perusahaan dan Coretax yang belum memadai sehingga masih menimbulkan entri data manual serta berpotensi menyebabkan duplikasi dan inkonsistensi informasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Firdaus dan Nawangsari (2025) menyatakan bahwa perusahaan dapat membangun integrasi langsung antara sistem ERP dan Coretax.

 

Referensi:

Ananda, N. P., Najwa, N., Amelia, P. D., & Sakinah, G. (2025). Reformasi Perpajakan Digital: Menuju Sistem Perpajakan yang Adaptif di Era Ekonomi Digital dengan Penerapan Coretax. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 19(3), 341-350. https://cibangsa.com/index.php/musytari/article/view/2127 

Firdaus, N. R., & Nawangsari, A. T. (2025). Penerapan Sistem Coretax dalam Proses Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai: Studi Kasus pada PT Integra. Jurnal Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi, 4(2), 1103-1110. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/JUMMA45/article/download/5095/3973 

Nainggolan, J. T., Tambunan, E., Sinaga, R. M., & Efendi, D. (2025). Literatur Review: Pengaruh Implementasi ERP terhadap Kualitas Laporan Keuangan dan Informasi Akuntansi di Era Digital. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3(1), 142-153. https://ejournal.pkmpi.org/index.php/ijess/article/view/188 

Prawitasari, P. P. (2024). Bab 3 Proses Transaksi dan ERP. Sistem Informasi Akuntansi 27. https://unram.sgp1.digitaloceanspaces.com/simlitabmas/kinerja/buku/jurnal/e1ee850d-30c0-4fcc-9469-02bfdb735524-SISTEM%20INFORMASI%20AKUNTANSI.pdf#page=38 

Putra, A. F. (2020). Kepatuhan wajib pajak UMKM: Pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 7(01), 1-12. https://scholar.archive.org/work/iqv36ntzn5gtjgkaeflemain6a/access/wayback/http://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jrap/article/download/1212/936