SENYUM CERAH INDUSTRI HALAL INDONESIA

Sumber: https://halal.kemenperin.go.id/

Pada tanggal 26 Oktober 2023, Wakil Presiden Republik Indonesia yang juga merupakan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Ma’ruf Amin meresmikan peluncuran “Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023 – 2029”. MPIHI ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa kementerian, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta beberapa kementerian lainnya yang juga menjadi anggota KNEKS.

Apa dampak dari munculnya MPIHI ini bagi perkembangan industri halal di Indonesia? Tentu lahirnya MPIHI ini akan semakin mendorong perkembangan industri halal Indonesia berorientasi pasar global dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global. Lahirnya MPIHI ini akan menyelaraskan program dan kebijakan kementerian yang terkait dengan industri halal sehingga dapat mendukung usaha para pelaku industri halal Indonesia untuk memasuki pasar global. MPIHI sendiri memiliki tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan”.

Untuk menguatkan industri halal Indonesia, MPIHI memiliki empat strategi utama, yaitu:

  1. Peningkatan produktivitas dan daya saing
  2. Penerapan serta penguatan kebijakan dan regulasi
  3. Penguatan keuangan dan infrastruktur
  4. Penguatan halal brand dan awareness

Melalui pelaksanaan keempat strategi ini, diharapkan dapat mensinergikan kepentingan yang dimiliki oleh para pemangku kepentingan industri halal Indonesia. Dengan adanya MPIHI ini dapat mendorong terjadinya integrasi yang kuat antara pengembangan industri halal dengan program pembangunan nasional dan daerah.

Strategi pertama MPIHI akan memiliki dampak penguatan rantai nilai produk halal sehingga akan ada upaya peningkatan yang signifikan terhadap proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk halal untuk memenuhi permintaan pasar halal global. Strategi ini juga akan menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat proses produksi halal menjadi prioritas. Selain itu, penguatan teknologi dalam proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk halal juga menjadi salah satu fokus peningkatan. Dengan demikian, para pelaku industri halal akan didorong untuk semakin fokus dalam pengembangan produksi produk halal mereka untuk mampu bersaing secara global, dan tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan sertifikasi produk halal dan menargetkan pangsa pasar dalam negeri saja.

Strategi yang kedua berhubungan dengan penguatan kebijakan dan regulasi yang terkait dengan industri halal. Sebagai salah satu industri yang sedang berkembang pesat, industri halal dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Strategi kedua yang akan diterapkan dalam MPIHI ini akan memberikan dukungan yang kebijakan dan regulasi yang akan berdampak pada kemanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi para pelaku industri halal. Strategi ini juga akan berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat akan produk halal Indonesia karena akan mendorong penerapan sistem jaminan produk halal yang kuat, sehingga konsumen akan semakin terlindungi.

Strategi yang ketiga adalah dengan semakin melibatkan industri keuangan syariah sebagai katalisator pengembangan industri halal. Industri keuangan syariah, sebagai bagian dari ekosistem ekonomi halal, akan semakin didorong untuk terlibat di dalam pengembangan ekosistem halal. Pelaku keuangan syariah harus terlibat secara aktif dalam pembangunan infrastruktur industri halal. Keuangan syariah akan didorong menjadi ujung tombak dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Langkah ini juga harus diikuti oleh pihak terkait untuk semakin memperkuat database industri halal Indonesia.

Strategi yang keempat berbicara tentang penguatan brand dan awareness dari industri halal Indonesia. Implementasi strategi ini akan dilakukan melalu edukasi yang intensif tentang halal lifestyle dan kerjasama internasional industri halal. Komitmen pemerintah terkait kedua hal ini akan semakin meningkatnya kepercayaan konsumen, meningkatnya akses ke pasar baru yang berdampak pada meningkatnya nilai penjualan produk halal, dan tumbuhnya inovasi melalui kolaborasi antar pelaku industri. Terjadinya hal-hal tersebut diharapkan semakin mendorong para pelaku untuk semakin mengembangkan industri halal di Indonesia.

Referensi:

https://kneks.go.id/berita/605/peluncuran-master-plan-industri-halal-indonesia-2023-2029?category=3

https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/kneks-rampungkan-masterplan-industri-halal-indonesia/

https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20231026172211-29-484025/wapres-resmikan-mpihi-aplikasi-satu-wakaf-indonesia

Rochania Ayu Yunanda, S.E., MSc., PhD., CFP.