Sumber: https://www.idxchannel.com/

Pada Tahun 2023 ini, Bank Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan Indonesia Sharia Economic Forum atau yang lebih dikenal dengan ISEF. Salah satu fokus dalam pagelaran ISEF kali ini adalah penguatan digitalisasi dalam pada para pelaku industri halal di Indonesia. Tentu saja, ketika aspek keuangan pelaku industri halal menjadi salah satu obyek penguatan digitalisasi tersebut.

Secara umum, teknologi telah mempengaruhi proses akuntansi dalam dunia industri saat ini, termasuk pada industri halal. Proses integrasi teknologi tersebut mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Meningkatnya ketiga aspek tersebut pada akhirnya dapat membantu perusahaan dalam menjaga kepatuhan atas aturan-aturan yang menjadi ciri khas industri ini. Integrasi teknologi juga dapat memudahkan pelaku industri halal dalam melakukan proses audit yang lebih efisien dan efektif dalam mengakses data yang dimiliki sehingga perusahaan dapat mendeteksi potensi yang merugikan secara lebih cepat.

Bagaimana integrasi teknologi dan akuntansi dapat membantu para pelaku industri halal menjadi lebih kompetitif? Pertama, integrasi teknologi dalam proses audit akan membantu perusahaan dalam pengelolaan resiko menjadi lebih efektif dan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya adaptasi dan integrasi teknologi dalam proses audit dan meminta agar para internal auditor memiliki kemampuan adaptasi dan memiliki pemahaman teknologi yang baik. Auditor harus mampu memanfaatkan penggunaan data analytics dan artificial intelligence sehingga dapat mendorong pelaksanaan proses audit yang lebih fleksibel dan efisien.

Kedua, integrasi teknologi akan memudahkan auditor dalam melakukan uji telusur, yang menjadi salah satu bagian proses produksi produk halal. Teknologi akan memudahkan auditor melakukan tracing dalam proses pengadaan atau transaksi mulai bahan baku langsung, bahan baku tidak langsung, hingga bahan pendukung lainnya. Auditor juga akan semakin mudah dalam melakukan proses transaksi dalam proses distribusi, hingga kepatuhan halal dari pihak ketiga dapat langsung diperiksa.

Integrasi teknologi juga dapat membantu auditor untuk melakukan proses audit secara remote tanpa harus datang on site. Hal ini pun sudah mulai dilakukan oleh otoritas industri halal dengan memfasilitasi proses audit proses produksi (yang tidak berhubungan dengan audit keuangan). Dengan semakin berubahnya model bisnis yang mengarah kepada digitalisasi, tentunya data transaksi keuangan saat ini lebih banyak yang berbentuk digital, sehingga menjadi lebih mudah dan efisien bagi auditor pelaku industri halal. Dengan demikian, salah satu faktor penting bagi industri halal adalah memiliki auditor yang paham dan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mengoptimalkan proses audit akuntansi di masa depan.

Referensi:

  1. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/OJK-Dorong-Auditor-Internal-Terapkan-Teknologi-dalam-GRC-Terintegrasi-.aspx
  2. https://www.republika.id/posts/44860/optimalisasi-ai-industri-halal
  3. https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/teknologi-dalam-audit/