Digital banking: Transformasi Layanan Keuangan

Foto: https://www.megasyariah.co.id/

Beberapa tahun terakhir, perkembangan bank digital dinilai menunjukkan tren yang berkembang secara signifikan. Terlebih lagi ketika kondisi pandemic Covid-19 di tahun 2020 hingga 2022 lalu dimana mobilitas masyarakat sangat terbatas dan dibatasi. Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada pola aktivitas masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini memacu pesatnya digitalisasi di berbagai aspek termasuk dalam transaksi pembayaran.

Laju digitalisasi mendorong munculnya bank-bank digital baru. Hal ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas untuk membuat regulasi terkait penyelenggaraan bank digital OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 yang menjelaskan bahwa bank digital termasuk dalam kategori bank berbadan hukum Indonesia. Merujuk ke peraturan OJK tersebut, layanan perbankan digital adalah layanan perbankan melalui saluran elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah, dapat beroperasi tanpa kantor fisik atau dengan kantor fisik yang sangat terbatas. Bank digital diharapkan mampu memberikan kemudahan layanan dan kenyamanan bertransaksi bagi nasabah.

Bank digital yang semua aktifitas operasinya dapat dilakukan melalui internet menawarkan kemudahan transaksi bagi masyarakat untuk melakukan transaksi kapan pun dan di mana pun. Transaksi melalui bank digital ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi khususnya pasca Covid-19. Dan ini terbukti bahwa transaksi melalui bank digital di Indonesia mencapai pertumbuhan 158% dalam lima tahun terakhir ini.

Layanan perbankan digital sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Namun, meningkatnya inovasi teknologi pada smartphone dan gadget menjadi potensi besar untuk memberikan layanan bank digital yang lebih bervariasi sesuai kebutuhan nasabah. Segala bentuk kegiatan nasabah yang sebelumnya dilakukan pada kantor cabang, seperti pembukaan rekening tabungan, cek mutase transaksi keuangan, hingga bantuan customer service bisa dilakukan oleh bank digital tanpa nasabah harus bertemu langsung dengan pihak bank.

Untuk bisa memberikan pelayanan perbankan yang baik, tentu saja bank digital harus terus mengembangkan teknologi dan inovasi dalam melayani kebutuhan nasabah. Selain itu, bank digital juga disyaratkan memiliki manajemen risiko yang memadai agar mampu menjamin kemanan baik kemanan bertransaksi maupun kemanan data nasabah. Hal terakhir yaitu bank digital harus memberikan upaya kontributif terhadap pengembangan keuangan digital dan inklusi keuangan.

Sektor perbankan syariah pun menawarkan jasa bank digital syariah. Bank digital syariah merupakan bank digital yang operasi bisnisnya didasarkan pada ketentuan syariah yaitu tidak menggunakan konsep bunga (riba). Saat ini di Indonesia ada dua bank digital murni yaitu Bank Aladin Syariah dan Jago Syariah. Bank Aladin Syariah merupakan bank digital murni syariah pertama di Indonesia. Baik bank digital konvensional maupun bank digital syariah memiliki tantanga tersendiri ke depannya. Akses dan kapasitas internet yang memadai menjadi keharusan bagi bank digital ini. Selain itu, bank digital juga perlu penilaian kinerja yang berbeda.

Resource:

  1. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/05/transaksi-digital-banking-di-indonesia-tumbuh-158-dalam-5-tahun-terakhir
  2. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Bank-Umum/POJK%2012%20-%2003%20-2021.pdf
  3. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Layanan-Perbankan-Digital-oleh-Bank-Umum/POJK%2012-2018.pdf

Rochania Ayu Yunanda, S.E., MSc., PhD., CFP.