Regulation Failure from Public Interest Theory

Bagi pendukung regulasi dari sudut pandang public interest, kegagalan regulasi berarti situasi di mana regulasi yang dimaksudkan untuk mengatasi kegagalan pasar atau untuk melindungi masyarakat luas, gagal mencapai tujuan. Ini juga mencakup situasi di mana biaya penyusun regulasi, tidak melebihi manfaatnya.

Jenis regulatory failure dari sudut pandang public interest

Dilihat dari beberapa literatur yang berhubungan dengan kegagalan regulasi dari sudut pandang kepentingan public (public interest), terdapat tiga tema besar yang menonjol; yaitu kegagalan dalam rancangan regulasi, kegagalan dalam implementasi regulasi, dan kegagalan karena biaya ekonomi (dan kurangnya manfaat) dari regulasi.

  1. Kegagalan dalam desain regulasi

Karena berbagai alasan, regulator mungkin gagal merancang regulasi yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan tujuannya. Hal ini dapat diakibatkan oleh tantangan informasi seperti kurangnya informasi tentang masalah yang akan diatur, asimetri informasi antara regulator dan piha yang diatur, atau ambiguitas dalam undang-undang (Wilson, 1984). Kesalahan peraturan dapat terjadi ketika pembuat peraturan mensosialisasikan peraturan yang salah berdasarkan informasi yang kurang lengkap. Jadi, kesalahan peraturan dapat terjadi juga ketika mereka tidak memsosialisasikan peraturan karena mereka kekurangan informasi (O’Doherty et al., 2003).

Regulator mungkin juga memiliki pemahaman yang buruk tentang hubungan sebab-akibat dalam regulasi dan tetap mensosialisasikan sebuah regulasi yang dianggap menjadi solusi. Kemudian ada risiko ketidaksesuaian antara intervensi peraturan, masalah yang mereka tangani, dan konteks di mana mereka beroperasi.

  1. Kegagalan dalam implementasi regulasi

Kegagalan regulasi kemungkinan besar dapat terjadi ketika lembaga yang bertanggung jawab tidak memiliki infrastruktur, kekuatan, atau keduanya, untuk menegakkan regulasi (Baker (1989). Demikian pula, kegagalan regulasi dapat terjadi akibat implementasi yang salah. Misalnya, sikap regulator yang terlalu memaksa dalam implementasi dapat menimbulkan risiko permusuhan di pihak yang diatur (regulatees) yang dapat berakibat berkurangnya kemauan untuk mematuhi.

Kemungkinan lainnya, regulator mungkin juga tidak menanggapi pelanggaran regulasi secara tepat waktu, bahkan terlalu sering terjadi membiarkan pelanggaran kecil, atau membiarkan regulatees lolos dari pelanggaran yang semakin signifikan. ‘Kegagalan’ semacam itu dapat mempersulit regulator untuk mengambil tindakan pada akhirnya—dan ini dapat menjadi preseden bagi regulatees lain untuk dirujuk ketika regulator tidak memberi mereka kelonggaran. Skandal investasi Jiwasraya adalah contoh budaya peraturan yang tidak melawan pelanggar dari perusahaan terkemuka, bahkan ketika kesalahan diketahui oleh regulator.

Contoh kegagalan peraturan lainnya yang seringkali berulang, yang terjadi karena implementasi, yang juga bisa jadi disebabkan oleh kegagalan desain, karena batasannya sering tumpang tindih. Biasanya, kejadian ini dapat dilihat sebagai situasi di mana peraturan diterapkan tetapi tidak/kurang dengan semangat hukum (May & Burby, 1998).

  1. Kegagalan karena inefisiensi (ekonomi).

‘Jenis’ kegagalan terakhir yang sering dapat kita diamati dari sudut pandang public interest adalah regulasi yang terlalu mahal atau situasi di mana biaya penyusunan regulasi tidak melebihi manfaatnya. Seringkali rumit bagi regulator untuk dapat memperoleh perspektif dan informasi yang baik tentang (semua) manfaat (ekonomi) dari regulasi. Disisi lain, akan relatif mudah bagi mereka yang tunduk pada peraturan, untuk menunjukkan biayanya. Demikian pula, regulator mungkin dapat mengalami ‘gagal’ dalam mengidentifikasi biaya (atau manfaat) secara merata kepada mereka yang tunduk.

 

Kesimpulan

Gambaran lengkap tentang semua jenis kegagalan regulasi yang dapat diidentifikasi ketika melihat regulasi dari sudut pandang kepentingan publik. Namun, ikhtisar ini memberikan gambaran tentang jenis kegagalan yang ditunjukkan oleh regulator, pembuat kebijakan, dan publik pada umumnya ketika memperdebatkan bahwa regulasi (mungkin itu intervensi khusus, implementasinya, atau sistem regulasi secara keseluruhan) telah gagal memberikan hasil yang melayani kepentingan publik.

 

 

 

Referensi:

Baker, R. “Institutional Innovation, Development and Environmental Management: An ‘Administrative Trap’ Revisited – Part I.” Public Administration and Development 9, no. 1 (1989): 29-47.

Baldwin, R, Cave, M, and Lodge, M. Understanding Regulation: Theory, Strategy and Practice – Second Edition. Oxford: Oxford University Press, 2012.

May, P, and Burby, R. “Making Sense out of Regulatory Enforcement.” Law & Policy 20, no. 2 (1998): 157-82.

O’Doherty, R, Bailey, I, and Collins, A. “Regulatory Failure Via Market Evolution: The Case of Uk Packaging Recycling.” Environment and Planning C 21, no. 4 (2003): 579-95.

Wilson, G. “Social Regulation and Explanations of Regulatory Failure.” Policy Studies 32, no. 2 (1984): 203-25.

Linda Kusumaning Wedari, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CLI., CSRA