Regulatory Capture Theory

Riset bidang akuntansi, seringkali bersinggungan dengan peraturan (regulasi) pemerintah. Contohnya, riset terkait tata kelola (governance), lingkungan, emisi karbon, employee benefits, dan sebagainya. Terdapat beberapa teori yang dapat kita pertimbangkan untuk digunakan Dalam riset terkait regulasi.

Apakah Regulasi itu?

Sebelum kita membahas teori terkait regulasi, mari kita lihat definisi regulasi dari beberapa sumber. Menurut Richard, “[R]egulation [is] a product allocated in accordance with basic principles of supply and demand . . . [and] we can expect a product to be supplied to those who value it the most (Richard, 1974). Disini dapat kita lihat bahwa pemahaman intuitif dari kata ‘peraturan’ adalah intervensi pemerintah berupa aturan hukum yang mengimplementasikan intervensi tersebut. Aturan ini dimaksudkan untuk membentuk perilaku individu dan perusahaan. Regulasi yang ketat diduga akan lebih dapat mendorong perubahan secara fundamental terkait teknologi dan strategi yang digunakan oleh perusahaan (Rennings & Rammer, 2011).

Badan regulator (regulatory agencies) merupakan pihak yang menyusun dan mensosialisasikan norma dan aturan yang seringkali tidak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga ditujukan untuk melindungi lingkungan, contohnya regulasi mengenai standar polusi untuk organisasi yang terlibat dalam pekerjaan berbahaya atau berdampak lingkungan.

Di sisi lain, industri tertentu yang menguasai pasar dan memegang monopoli , cenderung mendominasi badan pengatur tersebut. Badan regulasi tersebut kemudian dikenal sebagai badan-badan yang ditangkap (captured agencies) yang berarti bahwa badan-badan tersebut secara tidak langsung dikendalikan oleh industri monopoli.

Pihak-pihak yang diatur, terus berusaha untuk menguasai (capture) regulator sehingga aturan-aturan yang kemudian dikeluarkan (post-capture) akan dapat menguntungkan pihak-pihak yang tunduk pada persyaratan dari aturan tersebut. Disini, kekuasaan pemerintah dapat digunakan untuk memberikan manfaat yang berharga bagi kelompok tertentu, seperti industri akuntansi. Regulasi ini, dapat dipandang sebagai sebuah produk yang juga diatur oleh hukum penawaran dan permintaan (demand and supply), artinya, perhatian regulasi mestinya difokuskan pada nilai dan biaya atas regulasi itu pada kelompok tertentu.

Regulatory capture and corruption

Dalam bidang politik, regulatory capture ini dapat dianggap sebagai bentuk korupsi dari pihak otoritas, ketika policymaker atau regulator lebih berpihak pada kepentingan minoritas seperti industry tertentu, profesi atau kelompok ideologi tertentu. Meskipun demikian, kadang-kadang, aturan yang terkait dengan isu regulatory capture ini masih lebih baik dibandingkan tidak adanya aturan (regulasi) sama sekali. Dalam kasus regulatory capture ini, terdapat alternatif solusi yang dapat diterapkan, yaitu meningkatkan transparensi dari para regulator untuk memitigasi efek dari capture tersebut. Namun, hal ini bukan solusi mutlak yang dapat mengatasi terjadinya korumsi regulasi. Karena masih sering kita dapat lihat korupsi yang tinggi terjadi pada organisasi atau negara dengan tingkat demokrasi yang baik dengan transparensi dan kebebasan media lebih luas.

Referensi:

Rennings, K., & Rammer, C. (2011). The Impact of Regulation-Driven Environmental Innovation on Innovation Success and Firm Performance. Industry and Innovation, 18(3), 255-283. doi:10.1080/13662716.2011.561027

Richard, P. (1974). Theories of Economic Regulation. Bell Journal of Economics and Management Science, 5(2), 335–358.

Linda Kusumaning Wedari, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CLI., CSRA