Pemusatan Tempat PPN

  1. KETENTUAN UMUM
    1. DEFINISI
Istilah Pengertian
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
    1. TEMPAT PEMUSATAN
      1. Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        • Catatan:
          1. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
          2. Pengusaha Kena Pajak yang memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
      2. Yang tidak dapat dijadikan Tempat Pemusatan PPN Terutang:
        1. Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang:
          1. berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat;
          2. berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
          3. berada di Kawasan Bebas;
          4. berada di kawasan berfasilitas lainnya;
          5. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau
          6. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,
        2. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan

 

  1. TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
    1. TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
      1. Pemberitahuan bahwa Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) atau lebih sebagai Tempat Pemusahatan PPN Terutang dilakukan secara:
        1. ​Elektronik;
        2. Dalam saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan secara tertulis.
      2. Pemberitahuan 1 (satu) atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
        1. memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
        2. memuat nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan;
        3. dilampiri surat pernyataan bahwa:
          • ​administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
          • Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan; dan
          • Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan,
        4. dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    1. PENAMBAHAN/PENGURANGAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
      1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan dapat mengajukan:
        1. penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang lain yang akan dipusatkan; dan/atau
        2. pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan.
      1. PKP menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat PPN Terutang yang dipusatkan:
        1. secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan.
        2. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami penambahan dan/atau pengurangan atau Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
      1. Pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat Pemusatan PPN Terutang harus memenuhi persyaratan:
        1. ​memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
        2. memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan;
        3. dilampiri surat pernyataan bahwa:
          • administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
          • Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan; dan
          • Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan;
        4. dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    1. PERUBAHAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
      1. Pengusaha Kena Pajak mengajukan pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang:
  • secara elektronikkepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan:
          1. ​memilih Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru;
          2. melakukan pemindahan alamat Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP Tempat Pemusatan; atau
          3. melakukan pemindahan alamat Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang tidak berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP Tempat Pemusatan,
          • Catatan : Dalam hal saluran elektronik belum tersedia PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan.
      1. Pemberitahuan Perubahan Tempat Pemusatan PPN terutang  harus memenuhi persyaratan:
        1. ​memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
        2. memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan;
        3. dilampiri surat pernyataan bahwa:
          • administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
          • Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan; dan
          • Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan;
        4. dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      1. Dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan.
    1. PENCABUTAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
      1. ​Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang dilakukan berdasarkan Pemberitahuan PKP atau secara jabatan.
  • Pemberitahuan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang dapat dilakukan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan Kepala KPP Terdaftar, dalam hal saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan secara tertulis.
  • Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima lengkap.
    • Pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.
    • Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka:
          1. pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan; dan
          2. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari berakhir.

 

  1. TINDAK LANJUT PEMBERITAHUAN
    1. TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
      1. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap, memberikan keputusan dengan menerbitkan:
        • ​Keputusan Pemusatan, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau
          • Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan.
        • Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.
          • Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan melengkapi persyaratan.
      2. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan maka:
        1. pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan; dan
        2. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan Pemusatan yang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari berakhir.
      1. ​Catatan: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan antara lain atas:
        1. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang belum dilaporkan usahanya oleh Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berada di Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, atau kawasan berfasilitas lainnya, mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
        3. tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang berada di Kawasan Bebas,
        • Pemberitahuan tetap ditindaklanjuti hanya atas Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang memenuhi persyaratan
    1. PENAMBAHAN/PENGURANGAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
  • Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap menerbitkan:
        1. Keputusan Pemusatan yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan;
          • Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru, berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan.
        2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan.
          • Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan, PKP dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan melengkapi persyaratan.
      1. ​Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan maka:
        1. pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan; dan
        2. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan Pemusatan yang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari berakhir.
    1. TINDAK LANJUT KPP TERDAFTAR ATAS KEPUTUSAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG 
      1. ​Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima, Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat PPN Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi.
      2. Tanggal pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu sesuai tanggal saat mulai pemusatan (SMP).
    1. TINDAK LANJUT KPP TERDAFTAR ATAS SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
      1. ​Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan Pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada Tempat PPN Terutang yang semula telah dipusatkan, dalam hal Pengusaha pada Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
      2. Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan Tempat PPN Terutang.

 

  1. KETENTUAN TAMBAHAN
    1. PERUBAHAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG SECARA JABATAN
      1. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian administrasi dapat melakukan perubahan Keputusan Pemusatan secara jabatan, dalam hal:
        1. tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, tidak lagi memenuhi ketentuan;
          • berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan
        2. Pengusaha Kena Pajak melakukan pemindahan alamat Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP Tempat Pemusatan; atau
          • berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan
        3. Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
          • berlaku sejak tanggal terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
      2. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan.
    2. PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PKP YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR, KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, DAN KPP MADYA
      1. Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak, Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM juga berfungsi sebagai:
          1. surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
          2. surat keputusan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada KPP Lama.
      1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah dilakukan pemindahan tempat terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu:
        1. Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dengan NPWP Pusat, yang:
          1. telah melaksanakan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dan
          2. dilakukan pemindahan tempat terdaftar dari KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
          1. Catatan: Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Pusat yang meliputi seluruh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dilakukan pada KPP Pratama
        1. Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Madya dengan NPWP Cabang, yang:
          1. telah melaksanakan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; dan
          2. dilakukan pemindahan tempat terdaftar dari KPP Madya ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
          1. Catatan: pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Cabang yang meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, dilakukan pada KPP Pratama.
        • Catatan: Keputusan Pemusatan berlaku sejak tanggal terdaftar Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    1. KETENTUAN SEHUBUNGAN KEADAAN KAHAR PANDEMI COVID-19 
      1. Dalam Keadaan Kahar COVID-19, terhadap Keputusan Pemusatan yang harus diperpanjang melalui pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan paling lambat pada bulan Januari 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar COVID-19, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan Kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019.
      2. Keputusan Pemusatan) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan.

 

MSD

Sumber : pajak.go.id