Perkembangan Fintech dan Dampaknya terhadap Sistem Pencatatan Keuangan
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi keuangan. Pembayaran yang sebelumnya banyak dilakukan menggunakan uang tunai kini semakin mudah dilakukan melalui mobile banking, dompet digital, dan QRIS. Perubahan ini merupakan bagian dari perkembangan financial technology atau fintech, yaitu pemanfaatan teknologi untuk menyediakan dan meningkatkan layanan keuangan.
Di Indonesia, perkembangan transaksi digital terlihat dari data Bank Indonesia (2025) yang mencatat bahwa transaksi pembayaran digital mencapai 34,5 miliar transaksi sepanjang 2024, meningkat 36,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa teknologi keuangan semakin berperan dalam aktivitas ekonomi, termasuk dalam kegiatan operasional dan pencatatan keuangan bisnis.
Apa Itu Fintech?
Financial technology (fintech) adalah penggunaan teknologi untuk mendukung layanan keuangan, mulai dari pembayaran digital, transfer dana, pembiayaan, hingga pengelolaan keuangan. Dalam kegiatan bisnis, fintech membantu perusahaan dan pelaku usaha melakukan transaksi dengan lebih cepat dan praktis.
Contoh fintech yang sering digunakan adalah QRIS untuk menerima pembayaran pelanggan, dompet digital untuk transaksi non-tunai, serta layanan perbankan digital untuk melakukan transfer dan memantau arus kas. Berbagai layanan tersebut tidak hanya mempermudah pembayaran, tetapi juga menghasilkan data transaksi digital yang dapat digunakan dalam proses pencatatan keuangan.
Dampak Fintech terhadap Sistem Pencatatan Keuangan
1. Mempermudah pencatatan transaksi
Transaksi melalui platform digital umumnya menghasilkan riwayat pembayaran yang mencakup informasi seperti tanggal, nominal, dan status transaksi. Data tersebut dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam sistem akuntansi.
Sebagai contoh, pemilik usaha yang menerima pembayaran melalui QRIS dapat memanfaatkan riwayat transaksi untuk mencocokkan penerimaan penjualan dengan catatan keuangan. Hidayati dan Nafidah (2023) membahas bagaimana penggunaan QRIS dapat mendukung akuntabilitas melalui pencatatan transaksi dan penyediaan informasi keuangan yang lebih terperinci.
2. Meningkatkan efisiensi dan ketepatan pencatatan
Penggunaan fintech dapat mengurangi ketergantungan pada pencatatan manual, terutama ketika data transaksi dapat diintegrasikan dengan aplikasi akuntansi. Proses tersebut membantu mengurangi pekerjaan berulang dan mempermudah penyusunan rekapitulasi transaksi.
Namun, penggunaan fintech tidak otomatis menjamin seluruh pencatatan bebas dari kesalahan. Transaksi tetap perlu diperiksa, diklasifikasikan ke akun yang tepat, dan dicocokkan dengan catatan akuntansi agar informasi yang dihasilkan tetap akurat.
3. Membantu pemantauan arus kas
Riwayat transaksi digital memungkinkan pelaku usaha memantau penerimaan dan pengeluaran secara lebih teratur. Informasi ini dapat membantu pemilik usaha memahami kondisi kas, mengidentifikasi transaksi yang belum tercatat, serta merencanakan kebutuhan operasional.
Hanifah et al. (2024) juga membahas peran fintech dalam meningkatkan efektivitas sistem informasi akuntansi. Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pemanfaatan teknologi keuangan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan informasi keuangan.
4. Mendukung transparansi dan akuntabilitas
Data transaksi digital dapat menjadi bukti pendukung dalam proses pemeriksaan dan rekonsiliasi. Dengan adanya riwayat transaksi, bisnis memiliki sumber informasi tambahan untuk membandingkan pembayaran yang diterima dengan catatan penjualan dan saldo rekening.
Meski demikian, data digital tetap perlu disimpan dengan baik dan direkonsiliasi secara berkala. Biaya layanan, pengembalian dana, transaksi yang gagal, serta perbedaan waktu penyelesaian pembayaran juga perlu diperhatikan agar saldo pada sistem akuntansi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tantangan Penggunaan Fintech dalam Pencatatan Keuangan
Di balik berbagai manfaatnya, penggunaan fintech juga menghadirkan tantangan. Salah satunya adalah risiko ketidaksesuaian data antara platform pembayaran dan sistem akuntansi. Hal ini dapat terjadi apabila transaksi tercatat lebih dari satu kali, penerimaan belum dimasukkan ke pembukuan, atau biaya transaksi tidak diperhitungkan.
Selain itu, keamanan data dan keterbatasan literasi digital perlu menjadi perhatian. Pelaku usaha harus menjaga akses akun, memeriksa bukti transaksi, serta memahami cara mengolah data keuangan yang dihasilkan oleh platform digital.
Oleh karena itu, fintech sebaiknya digunakan bersama prosedur pencatatan yang jelas. Setiap transaksi perlu memiliki bukti pendukung, diklasifikasikan dengan benar, dan dicocokkan dengan laporan dari penyedia layanan pembayaran maupun rekening bank.
Contoh Penerapan Fintech dalam Pencatatan Keuangan
Sebuah usaha kuliner menerima pembayaran tunai dan QRIS dari pelanggan. Pada akhir hari, pemilik usaha merekap seluruh penjualan dan membandingkannya dengan riwayat transaksi QRIS serta uang tunai yang diterima. Setelah memperhitungkan biaya layanan atau transaksi yang belum diselesaikan, pemilik mencatat pendapatan dan penerimaan kas ke dalam sistem akuntansi.
Dari proses tersebut, pemilik usaha dapat mengetahui total penjualan, memeriksa kesesuaian penerimaan, dan menyediakan data yang dibutuhkan untuk menyusun laporan keuangan. Contoh ini menunjukkan bahwa manfaat fintech akan lebih optimal ketika data digital disertai proses verifikasi dan pencatatan akuntansi yang memadai.
Referensi
Bank Indonesia. (2025). Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2024. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/pages/laporan-kebijakan-moneter-triwulan-iv-2024.aspx
Hanifah, R. U., Rizkiana, C., Agusrina, Y., Sulistyawati, A. I., & Santoso, A. (2024). Implikasi peran financial technology dalam meningkatkan efektivitas sistem informasi akuntansi. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 8(1), 355–362. https://doi.org/10.33395/owner.v8i1.1792
Hidayati, L. W., & Nafidah, L. N. (2023). Dampak sistem pembayaran QRIS terhadap peningkatan akuntabilitas dimediasi pencatatan laporan keuangan. BAJ: Behavioral Accounting Journal, 6(2), 79–93. https://doi.org/10.33005/baj.v6i2.367
Comments :