Transfer antarbank sekarang terasa sangat mudah. Kita cukup membuka aplikasi bank, memilih rekening tujuan, memasukkan nominal, lalu menekan tombol kirim. Namun, pengalaman pengguna bisa berbeda. Pada satu aplikasi, transfer ke bank lain dikenakan biaya Rp2.500. Pada aplikasi lain, transaksi yang terlihat hampir sama dapat diberikan secara gratis.

Mengapa bisa berbeda? Jawabannya berkaitan dengan infrastruktur transfer yang digunakan dan kebijakan harga dari bank atau penyedia layanan.

Transfer Antarbank Tidak Hanya Menggunakan Satu Jalur

Ketika uang dikirim dari satu bank ke bank lain, transaksi membutuhkan infrastruktur yang menghubungkan kedua pihak. Di Indonesia terdapat beberapa infrastruktur pembayaran untuk kebutuhan transfer dana, termasuk BI-FAST dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. Masing-masing memiliki karakteristik layanan dan struktur biaya yang berbeda. Untuk layanan transfer dana SKNBI, Bank Indonesia menetapkan biaya yang dapat dikenakan bank kepada nasabah maksimal Rp2.900 per Data Keuangan Elektronik atau transaksi terkait (Bank Indonesia, 2023). Sementara itu, untuk layanan Individual Credit Transfer melalui BI-FAST, batas maksimal biaya yang dapat dikenakan peserta kepada nasabah pengirim adalah Rp2.500 per transaksi (Bank Indonesia, 2023). Artinya, perbedaan jalur transfer dapat menghasilkan struktur biaya yang berbeda.

Kenapa BI-FAST Bisa Lebih Murah?

BI-FAST dikembangkan sebagai infrastruktur pembayaran ritel nasional yang berjalan secara real-time dan tersedia selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Bank Indonesia menetapkan biaya yang sangat rendah dari BI kepada peserta BI-FAST. Pada layanan Individual Credit Transfer, Bank Indonesia mengenakan biaya kepada peserta sebesar Rp19 per transaksi, sedangkan peserta dapat mengenakan kepada nasabah maksimal Rp2.500 per transaksi (Bank Indonesia, 2021). Kata “maksimal” menjadi penting. Bank Indonesia menentukan batas atas biaya, bukan menetapkan bahwa seluruh bank wajib selalu mengenakan Rp2.500. Peserta BI-FAST memiliki kebijakan harga kepada nasabah masing-masing selama tidak melampaui batas yang ditetapkan Bank Indonesia (Bank Indonesia, 2021).

Lalu, Mengapa Ada Bank yang Memberikan Gratis?

Karena bank dapat menetapkan biaya di bawah batas maksimum. Dalam praktik bisnis, bank dapat memilih menanggung sebagian atau seluruh biaya transaksi sebagai bagian dari strategi layanan, promosi, manfaat bagi jenis rekening tertentu, atau program loyalitas. Bank Indonesia mewajibkan peserta BI-FAST mengumumkan biaya transaksi yang ditetapkan kepada nasabah melalui media yang mudah diketahui dan diakses (Bank Indonesia, 2021). Dengan kata lain, tarif nol rupiah bukan berarti proses transfer tidak memiliki infrastruktur atau biaya operasional. Bisa saja biaya tersebut tidak dibebankan secara langsung kepada nasabah karena ditanggung atau disubsidi oleh penyedia layanan.

Mengapa Transfer ke Bank yang Sama Sering Gratis?

Transfer antar rekening di bank yang sama biasanya tidak membutuhkan penyelesaian melalui infrastruktur antarbank seperti BI-FAST atau SKNBI. Bank dapat memproses pemindahan saldo tersebut di dalam sistemnya sendiri. Hal serupa juga terlihat pada QRIS TUNTAS. Bank Indonesia menetapkan bahwa transaksi tertentu yang dilakukan secara on-us atau dalam penyedia yang sama dapat tidak dikenakan biaya, sedangkan transaksi off-us atau antarpenyedia dapat dikenakan tarif tertentu (Bank Indonesia, 2023). Konsep tersebut membantu menjelaskan mengapa transaksi yang tetap berada dalam satu ekosistem dapat memiliki biaya berbeda dibandingkan transaksi yang harus melewati penyedia lain.

Apakah Transfer Gratis Berarti Selalu Lebih Baik?

Belum tentu. Biaya hanyalah salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pengguna juga perlu melihat kecepatan transaksi, batas nominal, waktu operasional, keamanan, ketersediaan bank tujuan, serta keandalan layanan. BI-FAST, misalnya, memiliki batas maksimal nominal transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia, sementara masing-masing peserta dapat menetapkan limit yang lebih rendah sesuai kebijakan risiko mereka (Bank Indonesia, 2023). Karena itu, metode transfer yang tepat dapat bergantung pada kebutuhan pengguna.

Mengapa Tarif Bisa Berubah?

Biaya transaksi merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran yang dapat dievaluasi. Bank Indonesia memiliki kewenangan menetapkan dan mengevaluasi skema harga BI-FAST. Peraturan terbaru BI pada 2026 tetap memasukkan skema harga sebagai salah satu aspek yang dapat ditetapkan dalam penyelenggaraan BI-FAST (Bank Indonesia, 2026). Bank atau penyedia layanan juga dapat mengubah program promosi dan kebijakan tarif mereka selama mengikuti ketentuan regulator. Karena itu, layanan transfer yang gratis hari ini belum tentu memiliki skema yang sama selamanya.

Gratis untuk Pengguna Tidak Berarti Tidak Ada Sistem di Belakangnya

Ketika sebuah aplikasi menampilkan tulisan “Gratis Biaya Transfer”, pengguna mungkin merasa proses pemindahan uang tidak memiliki biaya sama sekali. Padahal, transaksi tetap membutuhkan sistem bank, jaringan pembayaran, keamanan, pemrosesan data, dan penyelesaian transaksi. Perbedaannya adalah siapa yang menanggung biaya tersebut. Pada sebagian layanan, biaya dibebankan langsung kepada nasabah. Pada layanan lain, bank atau perusahaan dapat menanggungnya sebagai bagian dari strategi bisnis. Jadi, alasan transfer antarbank ada yang gratis dan ada yang berbayar bukan karena uang mengambil jalur yang “lebih mudah” secara kasat mata. Di belakang tombol transfer terdapat infrastruktur dan kebijakan harga yang berbeda.

 

Bibliography

Bank Indonesia. (2021). Infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/infrastruktur/default.aspx

Bank Indonesia. (2021). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PADG_232521.pdf

Bank Indonesia. (2023). Frequently Asked Questions BI-FAST. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/infrastruktur/Documents/FAQ_BI-FAST.pdf

Bank Indonesia. (2026). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_032026.aspx

Bank Indonesia. (2026). QRIS TUNTAS. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/QRIS/QRIS-Tuntas/default.aspx