Saat melakukan login atau transaksi keuangan, kita sering menerima pesan berisi enam angka yang hanya berlaku beberapa saat. Kode tersebut biasa disebut OTP atau One-Time Password. Walaupun bentuknya sederhana, OTP dapat menjadi salah satu lapisan penting dalam proses autentikasi. Kode tersebut digunakan untuk membantu memastikan bahwa orang yang sedang melakukan aktivitas memiliki akses terhadap perangkat atau metode autentikasi yang terdaftar (National Institute of Standards and Technology, 2025).

Apa Itu OTP? 

OTP adalah kode autentikasi yang dirancang untuk digunakan satu kali. National Institute of Standards and Technology atau NIST menjelaskan bahwa OTP dapat dihasilkan menggunakan mekanisme berbasis waktu atau penghitung tertentu. Sistem kemudian memeriksa apakah kode yang diberikan pengguna sesuai dengan kode yang diharapkan pada saat tersebut (NIST, 2025). Setelah digunakan, kode yang sama tidak boleh diterima kembali. Untuk OTP berbasis waktu, kode juga memiliki masa berlaku terbatas (NIST, 2025). Inilah yang membedakan OTP dengan password biasa. Password dapat digunakan berulang kali sampai diganti, sedangkan OTP dibuat untuk satu penggunaan atau satu periode tertentu.

Mengapa OTP Digunakan? 

Salah satu alasannya adalah password saja dapat dicuri. Password dapat bocor melalui phishing, malware, penggunaan password yang sama pada beberapa layanan, atau kebocoran data. Dengan menambahkan OTP, sistem meminta bukti tambahan selain password. Contohnya, seseorang mengetahui password mobile banking Anda. Ia tetap dapat diminta memasukkan OTP yang dikirim atau dihasilkan melalui perangkat yang Anda miliki. Dalam kerangka autentikasi NIST, OTP dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan terhadap suatu perangkat atau autentikator. Karena itu, OTP dapat menjadi bagian dari autentikasi multifaktor apabila dikombinasikan dengan faktor autentikasi lainnya (NIST, 2025).

Mengapa OTP Tidak Boleh Diberikan kepada Orang Lain? 

Karena kode tersebut dapat digunakan sebagai bukti autentikasi. Jika penipu telah memiliki informasi lain seperti username, password, atau data pribadi korban, OTP dapat menjadi bagian terakhir yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses login atau transaksi. Inilah sebabnya penipu sering tidak mencoba menebak OTP. Mereka mencoba meminta langsung kepada pemilik rekening melalui telepon, chat, situs palsu, atau teknik social engineering lainnya.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data rahasia dan informasi autentikasi kepada pihak lain ketika menghadapi modus penipuan digital. OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC apabila telah menjadi korban (Otoritas Jasa Keuangan, 2026).

Apa yang Harus Dilakukan Saat Menerima OTP? 

Pertama, pastikan Anda memang sedang melakukan aktivitas yang membutuhkan kode tersebut. Jika OTP tiba padahal Anda tidak sedang login, mendaftar layanan, atau melakukan transaksi, jangan memasukkan atau membagikan kode tersebut. Kedua, jangan memberikan OTP kepada orang yang menelepon atau mengirim pesan dengan alasan apa pun. Ketiga, periksa alamat situs atau aplikasi sebelum memasukkan informasi autentikasi.

Jika sudah terjadi penipuan keuangan, OJK meminta korban segera melaporkan kasus melalui IASC agar upaya penanganan dapat dilakukan secepat mungkin (Otoritas Jasa Keuangan, 2026). Jadi, OTP memang sering hanya berupa enam angka. Namun, ketika sistem sedang menunggu kode tersebut untuk menyetujui login atau transaksi, enam angka itu dapat menjadi salah satu kunci menuju rekening Anda. Karena itu, anggap OTP seperti kunci sementara. Gunakan hanya ketika Anda sendiri yang memulai aktivitas dan jangan pernah menyerahkannya kepada orang lain.

 

Bibliography 

National Institute of Standards and Technology. (2025). NIST Special Publication 800-63B-4: Digital Identity Guidelines, Authentication and Authenticator Management. https://pages.nist.gov/800-63-4/sp800-63b.html 

National Institute of Standards and Technology. (2025). Threats and Security Considerations. https://pages.nist.gov/800-63-4/sp800-63b/security/ 

Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Booklet Waspada Penipuan (Scam) Mengintai Kita, Ayo Lawan dan Hindari! https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Booklet-Waspada-Penipuan-Scam-OJK.aspx