Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sistem Coretax pada awal 2025, banyak yang bertanya, apakah digitalisasi administrasi pajak benar-benar mengubah perilaku wajib pajak korporasi, atau sekadar mengganti wajah lama dengan antar-muka baru? Jawaban atas pertanyaan ini bisa ditelusuri dari pengalaman Cina, negara yang lebih dulu menempuh jalan serupa lewat Golden Tax Project.

Golden Tax Project adalah sistem informasi pajak nasional China yang berkembang dalam beberapa tahap, dengan fase ketiga (CTAIS-3) sebagai titik balik penting. Fase ini mengintegrasikan data lintas instansi, mulai dari perbankan, bea cukai, hingga jaminan sosial, ke dalam satu platform berbasis big data dan cloud computing. Hal ini membuat otoritas pajak mampu mendeteksi anomali pelaporan secara jauh lebih presisi dibanding sistem manual sebelumnya.

Zhou dan Zhang (2025) memanfaatkan implementasi bertahap CTAIS-3 sebagai eksperimen kuasi-alamiah untuk menguji dampaknya terhadap transformasi digital perpajakan perusahaan. Temuan mereka menunjukkan bahwa penegakan pajak berbasis big data mendorong perusahaan mempercepat transformasi digital internal mereka, terutama melalui dua jalur, yaitu efek kepatuhan (compliance effect). Perusahaan berinvestasi pada sistem digital agar pelaporan pajak lebih akurat dan konsisten dengan data yang sudah “terlihat” oleh otoritas. Digitalisasi menjadi strategi efisiensi dalam menekan biaya administrasi kepatuhan yang meningkat akibat pengawasan yang lebih ketat.

Temuan ini sejalan dengan riset Chen, Zhao, dan Jin (2024) yang menemukan bahwa tingkat transformasi digital perusahaan berkorelasi negatif dengan penghindaran pajak. Semakin tinggi tingkat digitalisasi internal sebuah perusahaan, semakin rendah kecenderungannya melakukan manipulasi pelaporan pajak, terutama pada perusahaan dengan insentif ekuitas manajerial yang tinggi dan tekanan intervensi pemerintah daerah yang kuat. Penelitian Su et al., (2025) juga mengonfirmasi bahwa digitalisasi administrasi pajak secara efektif menekan penghindaran pajak, dengan efek yang lebih kuat pada perusahaan swasta dan perusahaan dengan kualitas kontrol internal yang lemah. Sementara itu, Zhang dan She (2024) menegaskan bahwa hubungan antara transformasi digital dan penghindaran pajak ini bekerja melalui beberapa mekanisme sekaligus, termasuk peningkatan transparansi informasi dan penurunan biaya keagenan (agency cost) antara manajemen dan pemegang saham.

Benang merah dari studi-studi ini jelas, pengawasan pajak berbasis data besar tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga menjadi pendorong eksternal bagi transformasi digital di level perusahaan itu sendiri. Ketika risiko terdeteksi meningkat, perusahaan rasional akan memilih berinvestasi pada sistem yang membuat pelaporan mereka lebih rapi dan terverifikasi, alih-alih menanggung risiko sanksi dan reputasi.

Bagi Indonesia, pelajaran ini relevan secara langsung. Coretax dirancang dengan logika serupa yang berupa integrasi data lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak ketidakpatuhan. Namun pengalaman Cina juga mengingatkan bahwa efektivitas sistem semacam ini sangat bergantung pada kualitas integrasi data, konsistensi penegakan, serta kesiapan perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah dalam menanggung biaya adaptasi digital. Tanpa dukungan kebijakan transisi yang memadai, efek kepatuhan yang diharapkan bisa saja terhambat oleh efek biaya yang justru membebani pelaku usaha kecil secara tidak proporsional.

Transformasi digital perpajakan bukan sekadar proyek teknologi, melainkan perubahan struktural dalam relasi antara negara dan wajib pajak. Sebuah pelajaran yang layak dicermati seiring Indonesia melangkah lebih jauh dalam era Coretax.

 

Referensi:

Chen, M., Zhao, K., & Jin, W. (2024). Corporate digital transformation and tax avoidance: evidence from China. Pacific-Basin Finance Journal, 85. https://doi.org/10.1016/j.pacfin.2024.102400

Su, L., et al. (2025). Tax administration digitization and corporate tax avoidance: a quasi-natural experiment based on the Golden Tax III project in China. Baltic Journal of Economics, 25(1). https://doi.org/10.1080/1406099X.2025.2488723

Zhang, Q., & She, J. (2024). Digital transformation and corporate tax avoidance: An analysis based on multiple perspectives and mechanisms. PLOS ONE. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0310241

Zhou, & Zhang. (2025). Big data tax enforcement and corporate tax digital transformation: evidence from China. Applied Economics Letters. https://doi.org/10.1080/13504851.2025.2579852