Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Dalam praktiknya, Good Corporate Governance didasarkan pada lima prinsip utama yang dikenal dengan istilah TARIF, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness (Tjia, 2020; Hirsanuddin & Martini, 2023).

1. Transparency (Transparansi)

Perusahaan harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan.

Contohnya:

  • Penyajian laporan keuangan yang transparan.
  • Pengungkapan informasi penting kepada investor.
  • Pelaporan risiko bisnis secara terbuka.

2. Accountability (Akuntabilitas)

Setiap individu dalam organisasi harus memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas sehingga dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Contohnya:

  • Adanya struktur organisasi yang jelas.
  • Penilaian kinerja manajemen secara berkala.
  • Audit internal dan eksternal yang independen.

3. Responsibility (Responsibilitas)

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Contohnya:

  • Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
  • Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
  • Pemenuhan standar keselamatan kerja.

4. Independency (Independensi)

Perusahaan harus dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya.

Contohnya:

  • Komisaris independen dalam dewan komisaris.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan data dan kebijakan perusahaan.
  • Pencegahan konflik kepentingan dalam transaksi bisnis.

5. Fairness (Kewajaran dan Kesetaraan)

Perusahaan harus memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara adil sesuai hak dan kewajibannya.

Contohnya:

  • Perlindungan hak pemegang saham minoritas.
  • Kesempatan kerja yang setara bagi karyawan.
  • Proses pengadaan yang transparan dan objektif.

 

Baca Part 1: Memahami Good Corporate Governance (GCG) dan Perannya bagi Perusahaan (1 of 3)

Baca Part 3: Memahami Good Corporate Governance (GCG) dan Perannya bagi Perusahaan (3 of 3)

 

Referensi:

Hirsanuddin, H., & Martini, D. (2023). Good corporate governance principles in Islamic banking: A legal perspective on the integration of TARIF values. Journal of Indonesian Legal Studies8(2), 935-974. https://journal.unnes.ac.id/sju/jils/article/view/70784

Karsono, B. (2023). Good Corporate Governance: Transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness (literature review). Dinasti International Journal of Management Science4(5), 811-821. https://dinastipub.org/DIJMS/article/view/1860/1250

Murni, S., Susinta, A., & Bagenda, C. (2025). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Menjamin Kepatuhan Hukum Di Perusahaan Penanaman Modal Asing. Jurnal Kolaboratif Sains8(11), 7371-7378. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7542

OECD. (2023). G20/OECD Principles of Corporate Governance 2023. Paris: OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/publications/g20-oecd-principles-of-corporate-governance-2023_ed750b30-en/full-report.html

Tjia,  Y.  (2020). Implementation  Of  Good  Corporate  Governance  At  Pt. XYZ. Dinasti International  Journal  of  Education  Management  And  Social  Science, 1(5),  683–694. https://dinastipub.org/DIJEMSS/article/view/338