Dari perspektif tata kelola, integrasi sistem berfungsi sebagai mekanisme pengendalian berbasis teknologi. Dalam kerangka Agency Theory, keterbatasan akses informasi antara pihak pengawas dan entitas yang diawasi dapat menimbulkan asimetri informasi, karena pihak yang menjalankan aktivitas operasional umumnya memiliki informasi yang lebih lengkap dibandingkan pihak yang melakukan pengawasan. Pemerintah tidak memiliki akses langsung terhadap seluruh aktivitas ekonomi perusahaan, sehingga terdapat potensi keterbatasan informasi dalam proses pengawasan. Ketika ERP terhubung dengan sistem administrasi pajak, setiap transaksi tercatat secara otomatis dan terdokumentasi dalam jejak audit yang dapat ditelusuri. Transparansi ini memperkuat fungsi monitoring dan mendukung pengawasan berbasis data.

Selain itu, integrasi digital juga berkaitan dengan manajemen risiko perusahaan. Dalam perspektif Risk Management Theory, keberadaan sistem informasi yang andal dan mekanisme pengendalian internal yang memadai menjadi instrumen penting dalam meminimalkan risiko operasional dan kepatuhan. Ketidaktepatan pelaporan pajak dapat menimbulkan sanksi administratif, denda, hingga risiko reputasi bagi perusahaan. Melalui sinkronisasi data antara ERP dan Coretax, konsistensi antara laporan keuangan dan laporan pajak dapat lebih terjaga sehingga risiko kesalahan akibat input manual maupun duplikasi pencatatan dapat diminimalkan. Dengan demikian, integrasi sistem tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat kontrol internal dan stabilitas kepatuhan perusahaan. 

Secara keseluruhan, integrasi ERP dan Coretax tidak sekadar merupakan langkah teknis dalam modernisasi administrasi perpajakan, tetapi menjadi instrumen strategis dalam membangun sistem kepatuhan yang lebih terstruktur dan berbasis data. Keterhubungan antara sistem internal perusahaan dan sistem administrasi pajak pemerintah memungkinkan proses pelaporan dilakukan secara lebih akurat, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini memperkecil ruang terjadinya kesalahan maupun penyimpangan, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi di kedua belah pihak.  

 

Baca Part 1: Integrasi ERP dan Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Perusahaan (1 of 2)

 

Referensi:

Ananda, N. P., Najwa, N., Amelia, P. D., & Sakinah, G. (2025). Reformasi Perpajakan Digital: Menuju Sistem Perpajakan yang Adaptif di Era Ekonomi Digital dengan Penerapan Coretax. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 19(3), 341-350. https://cibangsa.com/index.php/musytari/article/view/2127 

Firdaus, N. R., & Nawangsari, A. T. (2025). Penerapan Sistem Coretax dalam Proses Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai: Studi Kasus pada PT Integra. Jurnal Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi, 4(2), 1103-1110. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/JUMMA45/article/download/5095/3973 

Nainggolan, J. T., Tambunan, E., Sinaga, R. M., & Efendi, D. (2025). Literatur Review: Pengaruh Implementasi ERP terhadap Kualitas Laporan Keuangan dan Informasi Akuntansi di Era Digital. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3(1), 142-153. https://ejournal.pkmpi.org/index.php/ijess/article/view/188 

Prawitasari, P. P. (2024). Bab 3 Proses Transaksi dan ERP. Sistem Informasi Akuntansi 27. https://unram.sgp1.digitaloceanspaces.com/simlitabmas/kinerja/buku/jurnal/e1ee850d-30c0-4fcc-9469-02bfdb735524-SISTEM%20INFORMASI%20AKUNTANSI.pdf#page=38 

Putra, A. F. (2020). Kepatuhan wajib pajak UMKM: Pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 7(01), 1-12. https://scholar.archive.org/work/iqv36ntzn5gtjgkaeflemain6a/access/wayback/http://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jrap/article/download/1212/936