Jumlah Dewan Direksi: Kunci Efektivitas Strategi, Profitabilitas, dan Kepatuhan Bisnis
Jumlah dewan direksi dalam sebuah perusahaan memainkan peran penting dalam menentukan efektivitas strategi bisnis, tingkat profitabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dan etika korporasi. Dewan direksi berfungsi sebagai pengambil keputusan utama yang menetapkan arah strategis perusahaan, mengawasi kinerja eksekutif, dan memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Penelitian menunjukkan bahwa ukuran dewan direksi berpengaruh signifikan terhadap kemampuan perusahaan dalam mengimplementasikan strategi bisnis yang adaptif di tengah perubahan pasar yang cepat (Guest, 2009). Dalam konteks profitabilitas, jumlah dewan direksi yang proporsional dapat membantu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan efektivitas pengawasan. Dewan yang terlalu kecil sering kali menghadapi keterbatasan perspektif dan pengalaman, sedangkan dewan yang terlalu besar bisa menimbulkan masalah koordinasi dan inefisiensi. Temuan empiris memperlihatkan bahwa dewan dengan ukuran moderat lebih mampu menyeimbangkan kecepatan pengambilan keputusan dengan kualitas pertimbangan strategis, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap profitabilitas perusahaan (Kiel & Nicholson, 2003).
Selain memengaruhi profitabilitas, ukuran dewan juga berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap regulasi bisnis. Perusahaan dengan dewan yang lebih besar cenderung memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaksanaan kebijakan hukum dan standar etika. Hal ini dikarenakan keberagaman latar belakang dan keahlian di antara anggota dewan memungkinkan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap praktik operasional. Studi lintas negara menunjukkan bahwa dewan yang lebih luas secara signifikan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mengurangi risiko pelanggaran hukum di perusahaan publik (Khanchel, 2007). Jumlah dewan direksi juga berdampak pada efektivitas pelaksanaan etika korporasi. Dewan yang memiliki anggota dengan berbagai latar belakang profesional dan gender diversity lebih sensitif terhadap isu-isu moral dan sosial dalam pengambilan keputusan. Keberagaman ini berperan dalam membangun budaya etika yang kuat di perusahaan, sekaligus menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran etika bisnis. Penelitian internasional menunjukkan bahwa kehadiran dewan dengan ukuran seimbang dan komposisi beragam mampu meningkatkan transparansi pelaporan serta memperkuat reputasi perusahaan di mata publik (Post et al., 2011).
Dari perspektif tata kelola, dewan yang ideal harus cukup besar untuk mencakup keahlian strategis, hukum, keuangan, dan sosial, namun tetap efisien agar diskusi dan pengambilan keputusan dapat berjalan efektif. OECD merekomendasikan bahwa perusahaan perlu meninjau ulang ukuran dan struktur dewan secara berkala untuk memastikan keseimbangan antara keanekaragaman kompetensi dan efisiensi manajemen rapat. Studi global mendukung pandangan ini dengan menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan evaluasi rutin terhadap struktur dewan menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam kepatuhan, manajemen risiko, dan kinerja jangka panjang (OECD, 2022). Secara keseluruhan, jumlah dewan direksi bukan sekadar angka dalam struktur organisasi, tetapi indikator keseimbangan antara efektivitas strategi, pengawasan keuangan, dan komitmen terhadap prinsip etika. Perusahaan dengan ukuran dewan yang proporsional terbukti lebih tangguh dalam menghadapi dinamika pasar dan lebih dipercaya oleh investor. Bagi mahasiswa akuntansi dan calon profesional bisnis, memahami peran strategis dewan direksi menjadi penting untuk melihat bagaimana tata kelola yang baik mendukung kinerja dan keberlanjutan perusahaan di masa depan (Coles et al., 2008).
References:
Coles, J. L., Daniel, N. D., & Naveen, L. (2008). Boards: Does one size fit all? Journal of Financial Economics, 87(2), 329–356. https://doi.org/10.1111/j.1468-5957.2008.02090.x
Guest, P. M. (2009). The impact of board size on firm performance: Evidence from the UK. Journal of Corporate Finance, 15(2), 385–404. https://doi.org/10.1016/j.jcorpfin.2009.04.004
Khanchel, I. (2007). Corporate governance: Measurement and determinant analysis. Journal of Business Research, 60(3), 294–302. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2006.12.005
Kiel, G. C., & Nicholson, G. J. (2003). Board composition and corporate performance: How the Australian experience informs contrasting theories of corporate governance. Corporate Governance: An International Review, 11(3), 189–205. https://doi.org/10.1111/1467-8683.00318
OECD. (2022). OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264208796-en
Post, C., Rahman, N., & Rubow, E. (2011). Green governance: Boards of directors’ composition and environmental corporate social responsibility. Journal of Business Ethics, 103(2), 221–237. https://doi.org/10.1016/j.jbuseth.2011.05.024
Comments :