Dalam tata kelola perusahaan, direksi dan komisaris adalah dua organ utama yang memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari, sementara komisaris berfungsi mengawasi dan memastikan kebijakan yang dijalankan sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Sistem dua tingkat yang berlaku di Indonesia membedakan dengan jelas kedua peran ini, sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik. Regulasi yang mendukung pemisahan fungsi ini memperkuat penerapan prinsip good corporate governance di tingkat perusahaan publik maupun privat (Putra, 2020).

Direksi berperan sebagai pengambil keputusan strategis dan operasional perusahaan. Mereka merumuskan strategi, mengelola sumber daya, serta melaporkan hasil kerja kepada komisaris dan pemegang saham. Tugas ini sangat krusial karena setiap keputusan yang diambil dapat memengaruhi keberlanjutan bisnis dan kepercayaan investor. Dalam konteks hukum, direksi bisa dimintai pertanggungjawaban bila lalai menjalankan prinsip tata kelola, termasuk kemungkinan sanksi perdata maupun pidana. Hal ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme seorang direksi dalam menjalankan fungsinya (Putra, 2020). Komisaris, di sisi lain, tidak terlibat langsung dalam operasional, tetapi memastikan pengawasan berjalan efektif. Komisaris memiliki kewajiban menilai, memberi arahan, dan mengawasi jalannya kebijakan yang dijalankan oleh direksi. Keberadaan komisaris independen menjadi sangat penting karena mereka dapat mengurangi konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara manajemen dan pemegang saham pengendali. Penelitian empiris menunjukkan bahwa perusahaan dengan komisaris independen yang kuat cenderung lebih dipercaya pasar dan memiliki kinerja keuangan lebih baik (Kusumawati & Anggraeni, 2024).

Selain itu, studi yang membandingkan peran direksi dan komisaris menemukan adanya perbedaan dalam pengaruh mereka terhadap praktik manajemen laba nyata. Direksi lebih berhubungan dengan keputusan operasional yang memengaruhi praktik akuntansi, sementara komisaris berfungsi menekan praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola. Hal ini menunjukkan bahwa pemisahan fungsi bukan hanya formalitas, tetapi berdampak langsung pada perilaku manajerial di perusahaan. Temuan ini diperkuat oleh penelitian di Indonesia yang menekankan adanya pengaruh berbeda antara kedua organ perusahaan terhadap kualitas laporan keuangan (Dewi & Sari, 2023). Ukuran dewan komisaris juga memengaruhi efektivitas pengawasan. Penelitian menemukan hubungan berbentuk U terbalik, di mana jumlah komisaris yang moderat meningkatkan kinerja perusahaan, namun jumlah yang terlalu banyak justru menurunkan efektivitas pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola tidak hanya membutuhkan struktur yang lengkap, tetapi juga proporsi yang tepat agar pengawasan dapat berjalan optimal. Jumlah anggota dewan yang terlalu besar berpotensi menimbulkan masalah koordinasi sehingga pengawasan menjadi kurang efektif (Sari & Wardhani, 2019).

Koordinasi antara direksi dan komisaris dapat ditingkatkan melalui pembentukan komite-komite khusus seperti komite audit atau komite nominasi. Komite ini membantu komisaris menjalankan fungsi pengawasan yang lebih detail, misalnya dalam mengevaluasi kebijakan akuntansi atau proses nominasi manajemen baru. Praktik ini sejalan dengan rekomendasi internasional yang menekankan pentingnya peran komite dalam meningkatkan kualitas pengawasan di tingkat dewan. OECD menyebutkan bahwa keberadaan komite tingkat dewan menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi antara organ pengelola dan pengawas perusahaan (OECD, 2022). Bagi pemegang saham dan investor, keberadaan direksi dan komisaris dengan peran yang jelas memberi kepastian bahwa perusahaan dikelola dengan hati-hati. Komisaris mencegah penyalahgunaan kekuasaan direksi, sementara direksi tetap berfokus pada penciptaan nilai perusahaan. Mekanisme tata kelola ini berdampak pada peningkatan keterbukaan perusahaan dalam mengelola risiko. Penelitian di sektor perbankan Indonesia membuktikan bahwa tata kelola yang baik melalui peran direksi dan komisaris berkontribusi pada kualitas pengungkapan manajemen risiko, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan (Utami & Pratiwi, 2023).

Dengan demikian, perbedaan peran antara direksi dan komisaris tidak hanya formalitas hukum, tetapi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan dan akuntabilitas perusahaan. Direksi dituntut untuk kreatif, inovatif, dan fokus pada operasional, sedangkan komisaris harus obyektif dan independen dalam mengawasi. Sinergi yang terbangun di antara keduanya mampu menciptakan tata kelola yang seimbang, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Keberhasilan perusahaan modern pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kinerja direksi, tetapi juga pada efektivitas komisaris dalam menjalankan peran pengawasan.

Referensi:

Dewi, I. A. S., & Sari, M. M. R. (2023). Differences in the influence of the board of directors and the board of commissioners on real earnings management. Jurnal Siasat Bisnis, 27(2), 145–160. https://journal.uii.ac.id/JSB/article/view/30052

Kusumawati, I., & Anggraeni, R. (2024). The role of independent commissioners in improving corporate financial performance. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/383197887_The_Role_of_Independent_Commissioners_in_Improving_Corporate_Financial_Performance

OECD. (2022). The role of board-level committees in corporate governance. OECD Publishing. https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2022/09/the-role-of-board-level-committees-in-corporate-governance_907d0a67/8a97a3f6-en.pdf

Putra, D. H. (2020). Tanggung jawab manajemen dalam penerapan prinsip good corporate governance. Indonesian Private Law Review, 1(2), 120–134. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/iplr/article/view/2373

Sari, R. P., & Wardhani, R. (2019). Board of commissioners in corporate governance, firm performance, and ownership structure. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/334845737_Board_of_Commissioners_in_Corporate_Governance_Firm_Performance_and_Ownership_Structure

Utami, W., & Pratiwi, M. (2023). The role of corporate governance mechanism on disclosure of enterprise risk management in Indonesian banking industry. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/367534578_The_Role_of_Corporate_Governance_Mechanism_on_Disclosure_of_Enterprise_Risk_Management_in_Indonesian_Banking_Industry