HIDUP SEHAT DENGAN HALAL PHARMACEUTICAL
Sumber: https://thepetridish.my/
Terjadinya pandemi COVID-19 yang diikuti dengan efek berikutnya, menjadikan dunia memberikan perhatian lebih kepada industri farmasi. Untuk negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim, isu berikutnya adalah apakah produk farmasi yang diproduksi sudah memenuhi kriteria halal untuk digunakan atau tidak. Khusus untuk kasus di Indonesia, isu apakah vaksin COVID-19 halal untuk digunakan atau tidak merupakan salah satu isu yang cukup mengemuka, hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus mengeluarkan fatwa bolehnya menggunakan vaksin yang tersedia pada saat itu.
Tetapi, munculnya berbagai pertanyaan dan isu yang berkaitan dengan kehalalan produk farmasi menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, khususnya di negara-negara Organisasi Konfrensi Islam (OKI). Negara-negara OKI segera melihat perlunya mendorong industri farmasi halal semakin diproduksi secara massif dengan pemanfaatan bahan baku lokal yang terjamin kehalalan sumbernya. Pandemi itu juga mendorong negara-negara produsen utama produk farmasi dan kesehatan seperti Inggris dan Singapura untuk memproduksi produk yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Konsumsi masyarakat muslim global akan produk farmasi dan kesehatan halal sendiri diperkirakan akan mencapai USD 129 Milyar dengan tingkat pertumbuhan sebesar 6,7% per tahun.
Indonesia sedang berupaya memanfaatkan momentum peningkatan industri farmasi halal ini. Penurunan posisi industri halal Indonesia dari posisi ke-6 menjadi posisi ke-9 pada laporan industri halal global menjadi perhatian khusus Kementerian Perindustrian. Evaluasi dan pemetaan khusus perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan industri farmasi halal Indonesia dalam kancah global. Pemerintah sendiri menargetkan jika industri farmasi halal Indonesia dapat menembus lima besar industri halal global.
Perwakilan dari Kimia Farma selaku produsen farmasi besar di Indonesia menyatakan ada beberapa manfaat yang didapatkan produsen farmasi jika mengembangkan farmasi halal, diantaranya memberikan hak konsumen untuk mendapatkan jaminan halal, membentuk kepatuhan, dan meningkatkan nilai jual dan memperluas pasar. Laporan ekonomi halal global menyatakan bahwa tidak ada satupun negara OKI yang masuk ke dalam daftar 10 besar negara eksportir produk farmasi ke negara-negara OKI. Hal ini menyiratkan masih besarnya peluang yang dapat dicapai oleh Indonesia dengan memberikan jaminan bahwa produk farmasi Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan.
Sebagai sebuah industri yang dibangun dengan fondasi riset dan inovasi, industri farmasi Indonesia harus terus didorong untuk semakin bergairah dalam melakukan pengembangan produk. Dengan riset dan inovasi yang kuat, industri farmasi halal Indonesia dapat mengurangi tingginya penggunaan bahan baku impor yang mungkin tidak sesuai dengan kriteria halal. Dan ini sudah menjadi komitmen dari para pelaku industri farmasi halal Indonesia terus mengembangkan inovasi dalam menghadapi tantangan akan bahan baku impor ini. Tinggal kita dan para pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendukung usaha pengembangan ini dengan menggunakan produk farmasi dan kesehatan lokal yang sudah tersertifikasi halal.
Referensi:
https://halalmui.org/kata-industri-farmasi-tentang-manfaat-sertifikasi-halal/
Comments :