AAOIFI dan PSAK Syariah sebagai Pedoman Akuntansi Syariah

Sumber: https://cpssoft.com/

Industri keuangan syariah tentunya membutuhkan standar akuntansi yang mengatur pencatatan, pengukuran hingga pelaporan transaksi keuangan syariah. Terkait dengan standar akuntansi untuk lembaga keuangan syariah, tak lepas dari peran AAOIFI dan IAI. AAOIFI merupakan singkatan dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. AAOIFI didirikan pada tahun 1991 dan memiliki kantor pusat di Bahrain. Lembaga ini merupakan organisasi internasional yang berfokus pada pengembangan standar akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan syariah dan banyak diadopsi oleh negara-negara yang memiliki praktik keuangan syariah. Standar yang diterbitkan oleh AAOIFI diakui secara luas dan menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam mengelola transaksi keuangan berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

AAOIFI terus mengembangkan standar akuntansi dan audit termasuk juga standar syariah. Perkembangan terkini dalam standar AAOIFI mencerminkan upaya berkelanjutan lembaga ini untuk menyempurnakan kerangka kerja akuntansi dan audit sesuai dengan kondisi praktik keuangan syariah saat ini. Perbaikan dan penyempurnaan standar AAOIFI dilakukan untuk sejalan dengan perkembangan dan kompleksitas praktik keuangan syariah di tingkat global. Hal ini mencerminkan komitmen AAOIFI untuk memastikan bahwa industri keuangan syariah terus berkembang dalam era globalisasi keuangan yang semakin kompetitif.

Di Indonesia sendiri, transaksi keuangan syariah mengacu pada PSAK Syariah. PSAK Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Syariah adalah seperangkat pedoman akuntansi yang digunakan untuk mengatur praktik akuntansi dalam lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Standar-standar dalam PSAK Syariah ini mencakup berbagai aspek akuntansi dan pelaporan keuangan yang harus dipatuhi oleh bank syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dan lembaga keuangan Islam lainnya yang beroperasi di Indonesia yang menawarkan produk-produk keuangan syariah.

PSAK Syariah disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Syariah yang meliputi larangan riba (riba), larangan spekulasi berlebihan (gharar), larangan perjudian (maisir), dan ketentuan-ketentuan lain yang sesuai dengan ajaran Islam. Pedoman ini juga mencakup tata cara pelaporan keuangan yang harus menggambarkan transaksi dan keuangan lembaga-lembaga keuangan syariah dengan integritas dan akurasi. Selain itu, PSAK Syariah bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dengan prinsip-prinsip Syariah dalam praktik keuangan syariah di Indonesia.

PSAK Syariah terus berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan dalam industri keuangan syariah dan perubahan dalam peraturan dan standar akuntansi global. Ini memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan Islam di Indonesia dapat tetap mematuhi prinsip-prinsip Syariah dan menjalankan operasinya dengan integritas dalam lingkungan keuangan yang semakin kompleks. PSAK Syariah memiliki peran penting dalam memfasilitasi pertumbuhan industri keuangan Islam di Indonesia dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terhadap lembaga-lembaga ini.

PSAK Syariah saat ini mencakup PSAK 101 hingga 112, yaitu PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 102 Akuntansi Murabahah, PSAK 103 Akuntansi Salam, PSAK 104 Akuntansi Istishna, PSAK 105 Akuntansi Mudharabah, PSAk 106 Akuntansi Musyarakah, PSAK 107 Akuntansi Ijarah, PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah, PSAK 110 Akuntansi Sukuk, PSAK 111 Akuntansi Wa’d, dan PSAK 112 Akuntansi Wakaf

Referensi:

  1. https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/PSAK%20Syariah#gsc.tab=0
  2. https://aaoifi.com/?lang=en

Rochania Ayu Yunanda, S.E., MSc., PhD., CFP.