Bushfire Theory

Menyoroti dinamika politik dan pengaruh regulasi pada publik, ada baiknya kita juga melihat dari reaksi pengguna dan masyarakat pada umumnya, terhadap kegagalan proses regulasi, karena seringkali regulasi cenderung muncul dari krisis. Kita masih ingat di tahun 2020-2021 terjadi banyak kasus pinjol (pinjaman online) ilegal di Indonesia. Kejadian banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga tinggi yang berakibat membengkaknya jumlah yang mesti mereka bayarkan kembali, bahkan seringkali sampai dua sampai lima kali lipat dari jumlah yang mereka pinjam. Karena pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat, akhirnya pemerintah turun tangan dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan peraturan yang menegaskan diterapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK). OJK sendiri mengakui belum sempurnaknya peraturan OJK ini namun sampai dengan detik ini, hanya peraturan itulah yang ada. Pemerintah bahkan memberikan saran kepada masyarakat untuk menghentikan pembayaran kepada pinjol ilegal untuk membantu masyarakat terlepas dari jerat pinjol ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Mari sekarang kita lihat keuntungan dan kekurangan dari adanya regulasi.

Keuntungan Regulasi:

  • Peningkatan efisiensi dalam mengalokasikan modal
  • Mengurangi biaya pencarian karena semua informasi yang diperlukan akan disediakan oleh perusahaan
  • Meningkatnya kepercayaan publik
  • Standardisasi yang mengurangi varians dalam laporan keuangan

Kekurangan dari Regulasi:

  • Cukup sulit untuk menentukan kuantitas informasi yang optimal
  • Regulasi sulit untuk dibatalkan, meskipun setelah dianggap tidak efektif
  • Menahan berkembangnya inovasi dalam menyajikan laporan dan dibatasinya komunikasi

Referensi:

Iskandar, Yosea. 2021. Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya. https://www.hukumonline.com/berita/a/pinjol-ilegal–aturan-main–potensi-pelanggaran-dan-akibat-hukumnya-lt617a3db6a017b/

Linda Kusumaning Wedari, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CLI., CSRA