Webinar Nasional “Pertimbangan Akuntansi berdasarkan IFRS untuk “Cryptographic Assets” dan Transaksi Terkait”

Aset kriptografi, termasuk mata uang kripto seperti Bitcoin, terus menarik perhatian banyak orang, mengingat peningkatan nilainya yang cepat dan berkembangnya institusi yang mengakuinya. Ketika aktivitas dalam aset kriptografi meningkat, hal ini menarik perhatian regulator di berbagai yurisdiksi untuk mengaturnya lebih lanjut.

Seminar ini menghadirkan seorang praktisi Martinus Budiman, SE., M.Si., CPA., CPSAK, dari PriceWaterHouse Cooper (PWC) dan dimoderatori oleh Linda Kusumaning Wedari., PhD., CA., CLI., CSRA. Webinar dibuka oleh Toto Rusmanto., PhD, CAPM., CMA sebagai kepala Program Akuntansi Teknologi Binus Kampus Bekasi dan diikuti lebih dari 150 mahasiswa akuntansi Binus University.

Bapak Martin memiliki lebih dari 8 tahun dalam mengaudit dan advisory terkait masalah akuntansi yang kompleks, termasuk restrukturisasi, transaksi merger & akuisisi, instrumen keuangan, pembayaran berbasis saham, dan lainnya, berdasarkan PSAK dan IFRS . Beliau juga berpengalaman dalam menangani berbagai issue-issue industri, termasuk teknologi, jasa keuangan, produk konsumen dan industri, energi, pertambangan, perkebunan, kesehatan, dll. Kepakaran beliau dibuktikan dengan sertifikasi CPA Indonesia dan CPSAK

Dalam webinar, beliau menyampaikan bahwa Cryptographic assets (aset kripto) adalah suatu representasi aset secara digital yang dapat dialihkan (transferable) dan dirancang untuk tidak dapat diduplikasi. Teknologi yang digunakan untuk mengalihkan aset kripto disebut sebagai blockchain atau distributed ledger technology. Blockchain adalah buku besar digital terdesentralisasi yang menyimpan catatan seluruh transaksi yang terjadi di jaringan peer-to-peer dan memungkinkan enkripsi informasi.

Aset kripto memiliki berbagai macam bentuk, dan aset kripto baru (terkadang disebut sebagai digital token atau aset digital) terus dibuat. Aset ini dapat berfungsi sebagai alat tukar, memberikan hak untuk menggunakan produk atau layanan, memberikan hak atas aset yang mendasari, memberikan hak suara, ataupun memberikan hak atas keuntungan dan kerugian. Terdapat beberapa jenis aset kripto seperti asset-backed token, cryptocurrency, security token, dan utility token.

Saat ini, belum ada standard akuntansi atau IFRS yang secara spesifik mengatur pengakuan dan pencatatan transaksi aset kripto ini. Aset kripto dapat diakui sebagai persediaan, aset takberwujud ataupun aset keuangan, tergantung dari underlying assets serta features yang dimiliki masing-masing token. Namun demilikian, pengakuan awal aset kripto secara umum dicatat sebesar harga perolehannya (cost). Hanya saja, yang sering menjadi masalah adalah pengukuran selanjutnya aset kripto di mana hal tesebut akan tergantung pada klasifikasi aset kripto, bisa diukur dengan ‘lower of cost and net realisable value’, atau bisa juga dengan fair value less cost to sell, atau fair value less any accumulated amortisation and impairment, ataupun cost less any accumulated amortisation and impairment. Beberapa kemungkinan pengakuan dan penilaian aset kripto ini muncul dikarenakan memang belum adanya standar yang khusus mengatur transaksi di area ini. Oleh karena itu, para akuntan perlu memahami aset kripto itu sendiri dan mengaplikasikan professional judgement dalam menganalisis dan menentukan standar akuntansi yang perlu digunakan untuk transaksi aset kripto tertentu.

Webinar dilaksanakan secara interaktif dimana mahasiswa bisa bertanya di tengah presentasi, tanpa perlu menunggu sampai pada Q&A session. Setelah event, mahasiswa telah memberikan feedback positif dan merasakan mendapatkan insight dan wawasan baru terkait akuntansi cryptographic assets.

Recording webinar dapat dilihat pada link ini.

Linda Kusumaning Wedari, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CLI., CSRS