Liberalisme dan Peran Negara dalam Pandangan John Locke Oleh Meitty Josephin Balontia,M.Han Character Building Lecturer BINUS @Campus Bandung

Liberalisme dan Peran Negara dalam Pandangan John Locke  Oleh Meitty Josephin Balontia, M.Han

Liberalisme adalah sebuah paham yang sangat menekankan pentingnya kebebasan dan hak individu. Hal ini tentu bertolak belakang dengan paham dominasi yang melekat erat dalam sistem pemerintahan yang bersifat absolut. Sebagai sebuah paham, liberalisme tentu muncul dari pergulatan para pemikir di zamannya terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pada mulanya, paham ini berkembang di Eropa khususnya, Inggris dan Perancis pada abad 18 dan 19. Abad dimana revolusi industri juga muncul. Zaman ini dikenal dengan zaman modern. Dalam bukunya yang berjudul Filsafat Modern Dari Machiavelli sampai Nietzsche, F.Budi Hardiman mencirikan apa yang dimaksud dengan zaman modern atau modernitas. Terdapat tiga ciri modernitas, dimana salah satunya adalah subjektivitas (Hardiman, 2004).Subjektivitas merujuk kepada kesadaran manusia bahwa dirinya adalah realitas yang menjadi ukuran dari segala sesuatu. Dengan demikian, rasio manusia menjadi sangat diutamakan. Inilah pembeda antara zaman modern dengan zaman sebelumnya.

Pada zaman sebelumnya atau yang dikenal dengan zaman Abad Tengah, upaya untuk memahami realitas tidak terlepas dari kecenderungan berpikir secara menyeluruh, yang seringkali tampil dalam bentuk metafisika atau ontologi (Hardiman, 2004).  Hal ini tentu menenggelamkan individu ke dalam suatu tatanan universal, dimana rasio manusia seolah terpinggirkan dalam upaya mencapai kebenaran. Zaman modern dengan demikian, dapat dikatakan sebagai pemberontakan intelektual terhadap zaman terdahulunya. Di zaman ini, individualitas kemudian menjadi sangat penting. Maka tidak mengherankan jika liberalisme yang merupakan anak kandung zaman modern kemudian sangat menekankan kebebasan dan hak individu. Artikel ini akan menggambarkan secara umum bagaimana liberalisme dalam melihat peran negara dengan bersumber pada pemikiran John Locke, salah seorang filsuf Inggris yang menginsipirasi tradisi liberalisme dalam politik.

Negara dalam Pandangan John Locke

Dalam pandangan kaum liberal, kekuasaan suatu negara harus dibatasi. Hal tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa negara tidak hanya dapat bertindak sebagai penjamin hak dan kebebasan individu tetapi juga melalui kekuasaannya yang besar, dapat merampas keduanya. Karena hal tersebut maka diperlukan pembatasan dalam bentuk tata kelola dan hukum dasar tertentu. Dalam menjalankan suatu pemerintahan, kekuasaan tidak hanya dipegang oleh satu pihak (terpusat) melainkan beberapa pihak agar negara tersebut tidak menjadi tirani. John Locke, seorang filsuf Inggris kemudian menawarkan apa yang dinamakan dengan trias politica. Konsep yang ditawarkan John Locke agak berbeda dengan trias politica yang kita kenal sekarang.

Dalam konsep trias politica John Locke, kekuasaan negara terbagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh legislatif. Adapun legislatif bertugas untuk membuat peraturan serta undang-undang. Sementara itu, eksekutif bertugas untuk menjalankan undang-undang dan juga memiliki kuasa untuk mengadili. Dan terakhir, federatif bertugas untuk mengurus segala kegiatan dan tindakan yang berhubungan dengan negara lain. Dalam arti, kekuasaan federatif bertugas untuk menjalin kerjasama dengan negara lain, perjanjian damai serta pernyataan perang dengan negara lain (Isabela, 2022).

Pembagian kuasa yang ditawarkan oleh John Locke perlu dilaksanakan dalam rangka pembatasan kuasa negara. Lebih lanjut, negara tidak hanya perlu dibatasi melalui pembagian kuasa tetapi juga, dibatasi melalui fungsi dan tugasnya. Negara harus dibatasi dengan hukum-hukum yang melarang pemerintah merampas hak individu (Hardiman, 2004). Adapun fungsi atau tugas pokok dari berdirinya negara adalah menjamin keamanan dan hak milik pribadi. Dalam arti ini, negara dibentuk untuk menjaga kepentingan individu. Kepentingan individu berhubungan erat dengan segala hak yang dimiliki termasuk didalamnya kebebasan dan kesamaan harkat (pemerataan).

Bibliography

Hardiman, F. (2004). Filsafat Modern dari Machiavelli hingga Nietzsche. jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Isabela, M. A. (2022, Februari 2). kompas.com. Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/02000061/trias-politica-teori-pembagian-kekuasaan-menurut-john-locke?page=all